Jakarta,Buruhtoday.com - Rencana aksi mogok nasional yang dilakukan buruh pada tanggal 24-27 Nopember 2015 mendatang, mendapat kecaman keras dari Asosiasi pengusaha Indonesia(Apindo) karena telah bertentangan dengan hukum .
Ketua Umum Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani menyatakan ada 4 poin yang menjadi perhatian pengusaha terkait rencana aksi mogok nasional yang akan dilakukan buruh tersebut. Pertama, pengusaha menentang keras aksi tersebut karena dianggap bertentangan dengan hukum.
"Kami menentang keras inisiatif melakukan mogok nasional karena itu instruksinya sudah jelas kami lihat bahwa mereka mengajak karyawan perusahaan untuk menghentikan produksinya. Ini jelas-jelas melanggar hukum," ujar Haryadi di Jakarta, Jumat 20 November 2015.
Kedua, mogok nasional yang akan digelar oleh buruh di 22 provinsi ini dinilai bukan aksi mogok yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Dalam aturan UU yang ada, tidak ada kaitan antara mogok nasional dengan mogok yang diatur dalam UU Nomor 13. Mogok yang ada dalam UU tersebut adalah mogok yang dilakukan karena kegagalan perundingan, karena ada sengketa antara pekerja dan pemberi kerja, di luar itu sudah melanggar," lanjut dia.
Ketiga, pengusaha siap melakukan langkah hukum jika buruh tetap ngotot melaksanakan mogok nasional pada 24-27 November nanti. Lantaran, aksi mogok ini diyakini akan merugikan pengusaha selaku pemberi kerja.
"Apabila rencana itu tetap dilaksanakan dan kami dirugikan, maka kami akan melakukan tuntutan baik pidana maupun perdata karena ini sudah mengganggu aktivitas kegiatan perusahaan," kata dia.
Keempat, Apindo akan mengimbau seluruh pengusaha yang tergabung di dalamnya agar tidak memberikan izin kepada pekerja untuk turut serta dalam aksi mogok nasional ini.
"Kita sudah imbau ke perusahaan kita (anggota Apindo) untuk tidak mengizinkan karyawan untuk tidak ikut dalam kegiatan tersebut. Dan menindak tegas bila terjadi upaya-upaya melumpuhkan perusahaan," ujar dia.
Jika buruh ingin agar permasalahan kenaikan upah minimum terselesaikan, lanjut Haryadi, seharusnya buruh berkoordinasi dengan pemerintah. Lantaran pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan pengupahan, sedangkan pengusaha hanya menjalankan amanat dari kebijakan tersebut.
"Solusinya ya silakan bicara sama pemerintah. Saya sudah sampaikan, saya bikin suatu perhitungan di mana yang namanya perhitungan itu sudah jelas," tandas dia. (Sumber Liputan6.com).