Aceh,Buruhtoday.com - Aliansi buruh di Kabupaten Aceh Barat mengungkap banyaknya indikasi korupsi yang dilakukan managemen perusahaan kelapa sawit dalam pelaporan produksi minyak mentah(CPO) pada pertemuannya dengan Bupati Aceh Barat.
Koordinator aksi dari perwakilan buruh perusahaan perkenbunan kelapa sawit di Meulaboh, Zulfahri mengatakan banyak perusahaan kelapa sawit di Aceh Barat memberikan laporan dan data fiktif terhadap realisasi produksi CPO, sehingga patut ditelesuri.
"Banyak sekali perusahanan kelapa sawit yang melaporkan hasil produksi CPO jauh dari data riil di lapangan. Bukan kita menjelek-jelekan, tapi itu fenomena di lapangan. Kita dibodohi dan pemerintah juga yang rugi," ucap Zulfahri dalam pertemuan buruh dengan Bupati Aceh Barat.
Zulfahri juga menjelaskan, sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit itu juga mendaftarkan karyawannya menjadi kepesertaan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) di luar Provinsi Aceh, sehingga para buruh perkebunan kelapa sawit tidak mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal di daerah.
"Perusahaan juga mendaftarkan karyawan menjadi kepersataan BPJS Ketenagakerjaan dari luar provinsi, yang megakibatkan banyak karyawan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan." jelasnya.
Zulfahri menyampaikan, pemda setempat harus memiliki tim atau lembaga yang mengawasi terhadap aktivitas perusahaan secara dekat dan melindungi pekerja dari berbagai intervensi yang sampai pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
"Sekarang kami perlu pemda menetapkan kebijakan perusahaan kebun sawit melalui upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minumum sektoral (UMS), jangan sampai buruh kita di Aceh Barat keluar negeri ke Malaysia hanya untuk kerja potong sawit," ucapnya dalam aksi di halaman kantor bupati.
Sementara itu, Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah mengatakan, bahwa pemda tidak memiliki wewenang dalam memungut apapun dari pajak yang ada di perusahaan perkebunan HGU, semua itu dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.
"Persoalan pendataan CPO itu kewenangan pemerintah pusat, jadi kalau cara itu (pendataan ekspor CPO) bukan kita, pemda hanya dapat bagi hasil dari pajak karyawan dan kompensasi dari dana bagi hasil," sebutnya.
Terkait tuntutan dibentuknya UMK dan UMS, Alaidinsyah mengatakan belum ada rencana ke arah pembentukan kebijakan lokal tersebut, karena pada prinsipnya seluruh kabupaten/kota di Aceh mengacu pada UMP Aceh.
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho yang turut mendampingi kepala daerah pada kesempatan tersebut menyampaikan, terkait tudingan pekerja perusahaan sawit tersebut membutuhkan penyelidikan setelah adanya laporan.
"Kalau memang ada laporan dan laporan itu didukung oleh bukti-bukti yang kuat, ya kami akan melakukan penyelidikan, siapapun kalau memang melakukan pelanggaran hukum, kami akan melakukan penyelidikan. Saya tidak bisa menganalisa dulu karena memang butuh penyelidikan ke arah sana," katanya menambahkan.
Dalam aksi pernyataan sikap aliansi buruh Aceh Barat ini melibatkan di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, FSPMI-KC Aceh Barat, SPAI Mapoli Raya, SPAI Betami, SPEE Os PLN Meulaboh, Aspek Indonesia-Aceh, Pekerja PT Mifa Bersaudara, SPSI dan mahasiswa Aceh Barat. red. (sumber Beritasore.com )