Batam,Buruhtoday.com - Aktifitas D'vin Hotel yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso Tanjung Uncang diduga beroperasi sejak bulan Agustus 2015 lalu tanpa mengantongi izin usaha perhotelan dari Kelurahan Tanjung Uncang dan Kecamatan Batu Aji.
Lurah Tanjung Uncang, Sutikno SE menjelaskan bahwa sepengetahuannya,sampai saat ini pihaknya belum ada menerima berkas terkait pengurusan domisili usaha dari pihak D'Vin Hotel, sementara hotel tersebut sudah beroperasi.
"Pihak hotel belum ada yang datang pada saya untuk mengurus izin domisili." kata Sutikno,Senin (9/11/2015) saat dikonfirmasi di ruang kerjannya.
Menurutnya, pihaknya sudah pernah melaporkan kegiatan warung foodcrut yang ada didepan hotel tersebut kepada Satpol PP Batam untuk ditertipkan, akan tetapi setelah satu hari dirobohkan satpol PP, keesokan harinya aktifitas foodcrut tersebut kembali dibangun lagi.
"Setelah satu hari dirobohkan, eh...besoknya sudah berdiri lagi. entah kenapa gak tau." tutur Sutikno dengan tersenyum.
Hingga berita ini diunggah, pihak menegeman D'vin Hotel belum dapat di konfirmasi terkait dugaan beroperasi belum mengantongi izin domisili usaha dari pemerintah setempat.(red-gtg).