Tim BPM-PTSP saat melakukan penggerebekan. |
Batam,Buruhtoday.com - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja bekerjasama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) BPM-PTSP Kota Batam melakukan penggerebekan Gelanggang Permainan(Gelper) Saga Game yang berada di Lantai Dasar Mall Nagoya Hill, Nagoya Batam, Senin(30/11/2015).
Atas penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan tersebut, para pemain Gelper Saga Games langsung berhamburan keluar dari dalam ruangan.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga
Buanadipta melalui bawahannya Kanit I, Iptu Nelson Sipahutar mengatakan penggerebekan yang dilakukan tersebut karena izin
gelper Saga Games sudah dicabut oleh BPM Batam dan sudah tidak berlaku lagi.
“BPM dan Polisi bekerjasama melakukan penindakan karena melanggar Perda Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001,” kata Nelson di TKP kepada wartawan.
Menurut
Nelson, pihaknya juga mengamankan 6 orang, yakni 2
orang pemain, 1 pengelola, 3 orang kasir/wasit dan uang tunai puluhan
juta rupiah serta barang bukti berupa tiket dan koin.
“Kita juga mengamankan uang tunai puluhan juta hasil pendapatan Saga Games,” ujarnya.
Nelson juga menegaskan penertiban Saga Games tidak terindikasi ada perjudian melainkan hanya pelanggaran perda.
“Indikasi judi tidak ada, ini pelanggaran Perda,”tegasnya.
Sementara itu, salah satu PPNS BPM Batam ketika dikonfirmasi di lokasi kejadian juga mengaku penggerebekan tersebut terkait pelanggaran izin yang dilakukan oleh pengelola Saga Games.
“Mereka punya izin, tapi sudah dibekukan BPM,” ujarnya.
Pantauan dilapangan, sekitar pukul 21.00 WIB malam, BPM Batam dan Kepolisian memasang garis polisi di pintu masuk saga games, dan membawa barang bukti dan pemain ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (red/AMOK Group)