Batam,Buruhtoday.com - Direktur Utama dan Komisaris PT Lubuk Sumber Jaya(BCS Mall), Luo Pu Hong dan Ardi Santoso alias Bun Hua resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum(Dittipidum) Bareskrim Polda atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Conti Candra, Alfonso Napitupulu dan Eduard Baner Purba bula Septembe 2014 lalu..
“Ya, penetapan tersangka jatuh pada pengurus dan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya terkait pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” ujar Alfonso Napitupulu kepada tim Amok Group, Senin (17/11/2015) sore lewat sambungan telepon.
Alfonso mengatakan dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luo Pu Hong dan Bun Hua sebagai tersangka.
“Penyidik sempat meragukan tandatangan keduanya pada surat keputusan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya yang berisi pemberian bonus kepada pengurus proyek sebesar 5 persen dari laba bersih usaha tahunan BCS Mall yang berlaku selama 20 tahun. Hasil Puslabfor Polri tanda tangan tersebut dinyatakan identik,” jelasnya.
Menurut Alfonso sejak adanya surat pernyataan tersebut, kedua tersangka tidak pernah membayarkan bonus 5 persen kepada Conti Chandra selaku pengurus proyek BCS Mall.
“Dari laporan keuangan PT Lubuk Sumber Jaya, diketahui ada keuntungan yang diperoleh BCS Mall. Mereka ini jelas mau mengelak dari tanggung jawab. Bonus itu diduga telah digelapkan, serta diduga adanya penggelapan pajak,” jelasnya.
Ia juga mengatakan keuntungan BCS Mall ini meningkat dengan pesat yang diperoleh dari penghasilan sewa dan service charge yang tinggi yakni Rp 80.000 per meter. Jumlah tenan besar dan kecil di BCS Mall saat ini diperkirakan sekitar 1000 tenan.
“Kami berharap penyidik segera menahan kedua tersangka,” pungkasnya.
Saat berita ini diunggah, Direktur PT Lubuk Sumber Jaya(BCS Mall), Lou Pu Hong belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri. (red/Amok Group).