Batam,Buruhtoday.com - Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan belum pernah memberikan izin pengalokasian lahan bagi perusahaan peternak lele yang ada di kawasan monggak Jembatan IV Barelang, Kecamatan Galang.
"Kami belum pernah keluarkan izin apapun untuk perusahaan ternak lele." kata Afftar selaku Kasi Publikasi BP Batam, Selasa(10/11/2015) pada Buruhtoday.com saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin bagi perusahaan ternak lele, begitu juga dengan pengalokasian lahannya. Dan ia juga akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan aktifitas perusahaan ternak lele milik warga asing tersebut.
"Kami akan segera tindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas perusahaan ternak milik orang asing itu." tegasnya.
Lajutnya lagi, dalam hal ini, Kasubdid Perizinan Penanaman Modal yang berwenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta memberikan sanksi kepada pihak perusahaan ternak lele karena sudah melakukan kegiatan usaha di tempat yang tidak resmi serta belum mengatongi izin alias ilegal." tutupnya.
Diberitakan sebalumnya, Puluhan warga yang tergabung dalam solidaritas peternak lele se-kota Batam melakukan aksi unjuk rasa damai di kantor Dinas Kelautan,Perikanan,Pertanian dan Kehutanan(KP2k) Sekupang. Mereka menuntut pemerintah ikut bertanggung jawab atas permainan monopoli dagang yang dilakukan perusahaan besar budidaya lele milik Boy yang merupakan warga negara asing.
Adzur salah satu perwakilan warga peternak lele mengatakan bahwa mereka sangat mengeluhkan ikan lele miliknya yang saat ini masih berada di kolam belum juga laku terjual dipasar, hal itu dikarenakan kebutuhan pasar sudah di suplay pengusaha besar budidaya lele yang ada di kawasan Barelang milik warga negara asing.
"Ikan saya tak laku dijual karena ulah pengusaha asing itu Bang, mereka sudah memonopli harga di pasar." kata Adzur,Rabu(4/11/2015) kemarin di ruang rapat pertemuan Dinas KP2k.
Ia juga menjelaskan, saat ini pedagang dipasar enggan membeli ikan lele dari peternak kecil, hal itu dikarenakan harga yang di tawarkan pengusaha asing tersebut sangat jauh dibawah harga peternak kecil. Akibatnya ia dan bersama warga lainnya yang juga peternak kecil merasa dirugikan oleh sistem dagang yng diterapkan saat ini.
"Dengan menggunakan spanduk harga yang jauh dibawah kami Rp.14000/kg. Yang jelasnya kami keberatan dan merasa dirugikan." jelasnya.
Diwaktu yang sama, Kepala Dinas KP2k, Suhartini mengatakan, bahwa permasalahan yang terjadi dikarenakan permainan harga dipasar. Ada pemain yang modalnya cukup besar, sehingga mampu memproduksi yang cukup dominan.
"Masalahnya ada persaingan harga yang tidak sehat dipasar." kata Suhartini.
Menurut Suhartini, kalau produksinya besar tentunya biaya produksi lebih epesien dan harga bisa ditekan, dan apabila kita membandingkan dengan peternak tradisional akan jauh kalah harga. Dan hal inilah yang menjadi tanggungjawab pihaknya untuk menjembatani.
"Kami akan jembatani masalah ini, agar peternak kecil bisa hidup begitu juga dengan pengusahanya." ujarnya.
Disinggung mengenai masalah perizinan, Suhartini menjelaskan, semua kegiatan budidaya lele belum ada yang mengantongi izin, karena kegiatan dilakukan di lahan lahan yang tidakresmi.
"Semua kegiatan budidaya lele belum ada yang mengantong izin." tutupnya.
Red/gtg.