Bekasi,Buruhtoday.com - Aksi unjuk rasa dilakukan ribuan kaum buruh yang hingga saat ini terjadi, ternyata tidak semua serikat pekerja/buruh yang menolak PP Nomor 78 tentang Pengupahan diberlakukan. Di kota Bekasi, ada 6 serikat pekerja/buruh yang mendukung PP 78 karena dinilai ideal dan tidak cacat hukum.
Ketua DPP FSPOI Ahmad Safari meyakini kalau PP nomor 78 tahun 2015 sudah cukup ideal. Sebab dalam kajiannya bersama enam federasi buruh se-Jabodetabek yakni Gasperindo, Federasi Serikat Buruh Otomotif Indonesia (FSPOI), SPIN, LP3S, SPI, dan ISBI. Kami menyimpulkan tidak ditemukan adanya pengupahan akan diubah tiap lima tahun sekali, tetapi pemerintah hanya akan melakukan peninjauan lima tahun sekali tentang KHL.
“Kami sangat mendukung PP 78 ini, sebab setelah saya kaji dari pasal ke pasal sampai dengan pasal 66 ternyata itu tidak ada perubahan pengupahan tiap lima tahun sekali, yang ada hanyalah akan dikaji ulang lima tahun sekali tentang KHL, nah KHL ini dari dulu pun sudah seperti ini,” kata Ahmad Safari.
Menurut Ahmad, PP ini harus ada. Karena kajian tentang KHL sudah ada jauh sebelum PP nomor 78 itu terbit. Ia menyayangkan teman-teman buruh yang sering menggelar aksi unjuk rasa menolak peraturan tersebut tanpa ada kajian sebelumnya, artinya kata dia, mereka sebenarnya tidak mengerti tentang PP nomor 78 itu.
Kalaupun PP tersebut akan berubah dan bertentangan dengan nasib buruh, Ahmad bersama serikat pekerja lainnya tidak akan turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa, melainkan akan menempuh jalur yang benar melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya tegaskan gabungan federasi kami tidak akan menggelar aksi turun ke jalan karena dari kajian yang kita lakukan PP 78 sudah ideal dan benar,” ungkapnya.
Meski sebagian organisasi buruh menyatakan tidak akan menggelar aksi unjuk rasa, namun pihak kepolisian tetap bersiaga mengawal jalannya aksi yang dilakukan buruh lainnya di Kabupaten Bekasi.
Kasat Binmas Polresta Bekasi Kompol Basuki Raharjo mengatakan, pihaknya siap mengawal jalannya aksi unjuk rasa jika sebagian kelompok buruh akan melakukan demonstrasi. Namun ia menyarankan kepada buruh untuk tertib dan mengikuti prosedur yang ada dengan membuat izin sebelum menggelar unjuk rasa.
“Ada sebagian demonstran tidak memiliki izin ketika menggelar aksi, bahkan ada dari sebagian mereka melanggar ketentuan seperti unjuk rasa melebihi batas waktu,” tuturnya. (Sumber Gobekasi.co.id).