Batam,Buruhtoday.com - Direktur Keuangan yang juga Direktur Pembina Kanwil Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan, Herdi Kristanto menegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak mengindahkan dan mematuhi peraturan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang BPJS TK pasal 24 bisa kena sanksi pidana.
"Kalau ketentuan pidana sudah diatur dalam pasal 24 Undang-Undang BPJS TK, tetapi kami akan lakukan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu. Tapi, jika itu juga tidak dipatuhi, maka kami akan berkordinasi dengan Pemda untuk langkah-langkah hukum." kata Herdy kepada Buruhtoday.com usai acara Fun Run,Sabtu(14/11/2015) dikantor Cabang BPJS TK Batam II,Tiban.
Ia juga menambahkan, untuk perusahaan yang tergolong besar dikota Batam rata-rata semua sudah terdaftar, hanya perusahaan yang relatif kecil saja menurutnya perlu dilakukan pembinaan dan edukasi tentang mamfaat dan pentinganya BPJS.
"Semoga lewat kegiatan seperti ini (Fun Run red) juga membantu kami untuk mensosialisasikan arti pentingnya BPJS TK yang dapat memberi jaminan sosial nasional bagi pekerja formal dan informal."jelasnya.
Lanjutnya, Herdi juga menghibau bagi perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaan dan karyawannya, agar segera mendaftar menjadi peserta BPJS TK. Karena program yang ada di BPJS sangat bagus dan besar mamfaatnya.
"Kami juga menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar untuk segera masuk mendaftar menjadi peserta BPJS TK, karena programnya bagus dan besar manfaatnya." tutup Herdy.
(Red/gtg).