Batam,Buruhtoday.com - Dugaan hotel melati beroperasi tidak memiliki izin di Batu Aji, Dinas Parawisata kota Batam buang badan saat dikonfirmasi, dan mengatakan bahwa semua izin hotel sudah menjadi kewenangan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu(BPM-PTSP).
"Sejak 1 January 2012, semua kewenangan sudah sama mereka (BPM-PTSP-red)." kata Rudi Panjaitan selaku Kabid Sarana dan Prasana Dinas Parawisata Kota Batam kepada Buruhtoday.com, Sabtu(20/11) lalu.
Sementara itu, Rudi Oktiviano selaku Kasubid Perizinan Sosial BPM-PTSP Batam. ketika dikonfirmasi baik melalui pesan singkat terkait banyaknya hotel melati di Batu Aji yang diduga beroperasi belum bersedia memberikan keterangan.
Sebelumnya,
Rinaldi Morano Pane selaku Camat Batu Aji mengaku sejak tahun 2013 sampai
2015 pihaknya hanya menerima dua pengurusan domisili usaha hotel dari
sekian banyak hotel yang beroperasi di Kecematan Batu Aji.
"Hanya
ada 2 hotel saja yang sudah mengurus domisili, yakni Hotel Aviari dan
Hotel Merlion. Yang lainnya belum pernah ada." kata Rinaldi beberapa
pekan lalu. (red/Amok Group).