Hari Perdana Sidang, PT Goldwell Mangkir di PHI Tanjung Pinang - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 08 November 2015

Hari Perdana Sidang, PT Goldwell Mangkir di PHI Tanjung Pinang

Batam,Buruhtoday.com - Manageman PT Goldwell Plastik Indonesia dan kuasa hukumnya sebagai pihak tergugat mangkir dari sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial melawan Tarmizi Cs selaku penggugat pada tanggal 5 November 2015 lalu, atas gugatan menuntut uang pesangon.


Lusi Hr manageman PT Goldwell ketika dikonfirmasi terkait ketidakhadiran pihak manageman perusahan atau kuasa hukumnya mengatakan, bahwa dirinya mengaku tidak mengetahui adanya sidang Tarmizi Cs di PHI Tanjung Pinang, karena sepenuhnya permasalahan sudah dikuasakan manageman pada pengacara perusahaan.


"Saya kurang tau kalau sidang Tarmizi Cs, karena sepenuhnya sudah diserahkan pada pengacara perusahaan." kata Lusi, (6/11/2015) melalui lewat teleponnya.


Diwaktu yang berlainan, Yulmia selaku pengacara Tarmizi Cs selaku pihak penggugat mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan atas ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang mediasi perdanan ( I ) tersebut


"Sayang kuasa hukum tergugat tidak hadir, maka persidangan di tunda." kata Yulmia.


Akibat dari ketidak hadiran tergugat, maka majelis hakim yang memimpin persidangan menunda acara sampai taggal 26 november 2015.

Red/gtg.