Jakarta,Buruhtoday.com - Menjelang mengahadapi MEA, International Labour Office (ILO) Jakarta akan segera menggelar seminar perlindungan sosial untuk meningkatkan peranan tripartiet. Hal itu terkait dengan pemberlakuan pasar bebas di Asia.
Masalah perlindungan sosial semakin penting menjelang integrasi ASEAN, perlindungan sosial akan memainkan peran penting dengan kompensasi atas hilangnya jangka pendek pendapatan dan memfasilitasi akses ke pendidikan dan keterampilan, dengan dampak positif terhadap produktivitas keseluruhan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
Sementara perlindungan sosial diakui sebagai elemen kunci untuk penyangga dampak sosial dari perubahan ekonomi, sebagai implikasi untuk menjaga dan memperluas jaminan sosial yang lebih memadai untuk semua, terutama dalam menghadapi tantangan baru yang ditimbulkan oleh integrasi regional negara-negara ASEAN.
Informasi yang diperoleh, seminar akan digelar pada tanggal 25 - 27 November 2015 mendatang di Jakarta dengan menghadirkan para pakar yang kompeten dalam bidangnya. Menurut ILO, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi kenyataan untuk 600 juta perempuan dan laki-laki pada tahun 2015.
Informasi yang diperoleh, seminar akan digelar pada tanggal 25 - 27 November 2015 mendatang di Jakarta dengan menghadirkan para pakar yang kompeten dalam bidangnya. Menurut ILO, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi kenyataan untuk 600 juta perempuan dan laki-laki pada tahun 2015.
Hal ini akan menyebabkan aliran bebas barang, jasa, modal investasi dan tenaga kerja terampil di wilayah tersebut. Integrasi ASEAN akan berdampak pada struktur ekonomi, inovasi drive dan bisa dua kali lipat produktivitas dalam dekade mendatang. Namun, peningkatan produktivitas dapat membawa pendapatan yang lebih tinggi untuk bidang ketrampilan, tetapi juga bisa memperburuk ketidaksetaraan, karena keterbelakangan para pekerja, terutama di kalangan pekerja rendah yang tidak trampil.
Menjelang integrasi ASEAN, perlindungan sosial akan memainkan peran penting dengan kompensasi atas hilangnya jangka pendek pendapatan dan memfasilitasi akses ke pendidikan dan keterampilan, dengan dampak positif terhadap produktivitas keseluruhan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Pada dari KTT ASEAN ke-23 di Brunei Darussalam pada bulan Oktober 2013 silam, sepuluh pemimpin ASEAN mengadopsi Deklarasi tentang Penguatan Perlindungan Sosial, yang menegaskan kembali komitmen mereka untuk membangun komunitas ASEAN yang bertanggung jawab secara sosial dan diorientasikan kepada manusia. 'Negara-negara Anggota ASEAN, Kamboja, 2012', setidaknya melalui pembentukan landasan perlindungan sosial nasional yang ditetapkan untuk semua.
Deklarasi juga mengingatkan komitmen yang dibuat oleh Pemimpin ASEAN ketika mengadopsi Deklarasi tentang Perlindungan dan Promosi Hak-Hak Pekerja Migran (Cebu, 2007) yang mengakui hak pekerja migran memiliki akses yang sama ke perlindungan sosial. Catatan pada tahun 1990 dan 2013, migrasi intra-ASEAN meningkat 1.500.000 - 6.500.000, dengan Malaysia, Singapura dan Thailand.
Di negara-negara ASEAN seperti di tempat lain di dunia, pekerja migran sering dikeluarkan dari asuransi sosial dan skema non-iuran. Mereka mempunyai berisiko kehilangan hak jaminan sosial dari negara asal mereka, sementara pada saat yang sama menghadapi kondisi kualifikasi ketat dan hambatan praktis (dokumentasi misalnya, bahasa, akses informasi, antara lain) di negara tuan rumah untuk secara efektif mempunyai akses ke sistem perlindungan sosial.
Diskusi yang diusulkan diharap memberi kontribusi untuk merealisasikan komitmen Pemimpin ASEAN menuju keadilan sosial yang telah diadopsi saat Deklarasi pada Penguatan Perlindungan Sosial di Brunei Darussalam, 2013. Kecuali itu, pernyataan Pemimpin ASEAN pada Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Keterampilan untuk Pemulihan Ekonomi dan Pertumbuhan Berkelanjutan di Hanoi, 2010, dan Deklarasi tentang Perlindungan dan Promosi Hak-Hak Pekerja Migran di Cebu, Pilifina, 2007. (Sumber :SBSINews/Komunitas Buruh Indonesia/ Ratuate/ Jacob Ereste)
Menjelang integrasi ASEAN, perlindungan sosial akan memainkan peran penting dengan kompensasi atas hilangnya jangka pendek pendapatan dan memfasilitasi akses ke pendidikan dan keterampilan, dengan dampak positif terhadap produktivitas keseluruhan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Pada dari KTT ASEAN ke-23 di Brunei Darussalam pada bulan Oktober 2013 silam, sepuluh pemimpin ASEAN mengadopsi Deklarasi tentang Penguatan Perlindungan Sosial, yang menegaskan kembali komitmen mereka untuk membangun komunitas ASEAN yang bertanggung jawab secara sosial dan diorientasikan kepada manusia. 'Negara-negara Anggota ASEAN, Kamboja, 2012', setidaknya melalui pembentukan landasan perlindungan sosial nasional yang ditetapkan untuk semua.
Deklarasi juga mengingatkan komitmen yang dibuat oleh Pemimpin ASEAN ketika mengadopsi Deklarasi tentang Perlindungan dan Promosi Hak-Hak Pekerja Migran (Cebu, 2007) yang mengakui hak pekerja migran memiliki akses yang sama ke perlindungan sosial. Catatan pada tahun 1990 dan 2013, migrasi intra-ASEAN meningkat 1.500.000 - 6.500.000, dengan Malaysia, Singapura dan Thailand.
Di negara-negara ASEAN seperti di tempat lain di dunia, pekerja migran sering dikeluarkan dari asuransi sosial dan skema non-iuran. Mereka mempunyai berisiko kehilangan hak jaminan sosial dari negara asal mereka, sementara pada saat yang sama menghadapi kondisi kualifikasi ketat dan hambatan praktis (dokumentasi misalnya, bahasa, akses informasi, antara lain) di negara tuan rumah untuk secara efektif mempunyai akses ke sistem perlindungan sosial.
Diskusi yang diusulkan diharap memberi kontribusi untuk merealisasikan komitmen Pemimpin ASEAN menuju keadilan sosial yang telah diadopsi saat Deklarasi pada Penguatan Perlindungan Sosial di Brunei Darussalam, 2013. Kecuali itu, pernyataan Pemimpin ASEAN pada Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Keterampilan untuk Pemulihan Ekonomi dan Pertumbuhan Berkelanjutan di Hanoi, 2010, dan Deklarasi tentang Perlindungan dan Promosi Hak-Hak Pekerja Migran di Cebu, Pilifina, 2007. (Sumber :SBSINews/Komunitas Buruh Indonesia/ Ratuate/ Jacob Ereste)