Buruhtoday.com - Gubernur Jawa Timur, Seokarwo telah meresmikan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2016 di 38 kota se-Jawa Timur berdasarkan ketentuan PP No 78 Tahun tentang pengupahan. Namun hal itu ditolak kaum buruh dan Apindo.
Meski menuai penolakan atau protes dari buruh dan Apindo, Seokarwo menanggapinya dengan santai, karena menurutnya untuk menentukan UMK 2016 , pemerintah harus tunduk pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Setiap pemerintah harus tunduk pada PP 78." ucapnya.
Namun, Apindo menyatakan keberatan atas UMK 2016 yang baru saja sehari ditetapkan lantaran tidak sesuai dengan ketentuan PP pengupahan. Khusus didaerah yang padat industri seperti di daerah Surabaya, Sidoarjo, Pasuruhan, Gresik, dan juga Kabupaten Mojokerto.
Kenaikan UMK Jatim 2016 melebihi 11,5 persen. Menimbulkan Inflasi nasional 6,83 persen. Apindo mencontohkan semisal Surabaya, Jika sesuai PP Pengupahan, upah buruh di Kota Surabaya itu bakal naik dari Rp 2.710.000 menjadi Rp 3.021.000. akan tetapi Gubenur menetapkan UMK 2016 menjadi Rp 3.045.000.
Hal yang sama serupa juga terjadi di Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, dan Kabupaten Mojokerto. Pakde Karwo juga mengatakan terkait protes Apindo tersebut bahwa Ada kebijakan di daerah sulit kalau dihitung 11,5%, kemudian dibulatkan. Nah, itu kemarin pembulatan saja.
Protes tersebut ternyata juga datang dari kaum buruh. Kaum buruh menilai PP Pengupahan merugikan kaum buruh. Kaum buruh pun juga melakukan langkah strategis berupa langkah hukum berupa Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas putusan Gubernur Soekarwo tentang PP No 78 Tahun 2015.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur sudah menandatangani Pergub No 68 Tahun 2015 tentang penetapan UMK untuk 38 kota/kabupaten seluruh Jawa Timur tahun 2016 pada hari Jumat lalu.
Berikut adalah besaran UMK Jatim 2016 Kota/Kabupaten di Jawa Timur :
1. Kota Surabaya Rp 3.045.000
2. Kab Gresik Rp 3.042.500
3. Kab Sidoarjo Rp 3.040.000
4. Kab Pasuruan Rp 3.037.500
5. Kab Mojokerto Rp 3.030.000
6. Kab Malang Rp 2.188.000
7. Kota Malang Rp 2.099.000
8. Kota Batu Rp 2.026.000
9. Kab Jombang Rp 1.924.000
10. Kab Tuban Rp 1.757.000
11. Kota Pasuruan Rp 1.757.000
12. Kab Probolinggo Rp 1.736.000
13. Kab Jember Rp 1.629.000
14. Kota Mojokerto Rp 1.603.000
15. Kota Probolinggo Rp 1.603.000
16. Kab Banyuwangi Rp 1.599.000
17. Kab Lamongan Rp 1.573.000
18. Kota Kediri Rp 1.494.000
19. Kab Bojonegoro Rp 1.462.000
20. Kab Kediri Rp 1.456.000
21. Kab Lumajang Rp 1.437.000
22. Kab Tulungagung Rp 1.420.000
23. Kab Bondowoso Rp 1.417.000
24. Kab Bangkalan Rp 1.414.000
25. Kab Nganjuk Rp 1.411.000
26. Kab Blitar Rp 1.405.000
27. Kab Sumenep Rp 1.398.000
28. Kota Madiun Rp 1.394.000
29. Kota Blitar Rp 1.394.000
30. Kab S ampang Rp 1.387.000
31. Kab Situbondo Rp 1.374.000
32. Kab Pamekasan Rp 1.350.000
33. Kab Madiun Rp 1.340.000
34. Kab Ngawi Rp 1.334.000
(sumber Newth.com).