Batam,Buruhtoday.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Zarefriadi merasa berang kepada beberapa staf bawahannya bidang kepengawasan. Pasalnya, staf pengawas masih belum maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan dalih Surat Perintah Tugas(SPT) yang belum turun dan ditandatangani.
"Sudah empat tahun saya disini, dan kalau saya berada di batam, semua surat di proses tidak lebih dari 12 jam. Jadi kalau ada yang berdalih SPT belum turun, itu dinafikan sudah, omongan itu tidak karuan." kata Zaref kepada Buruhtoday.com , Jum'at(12/11/2015) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Menurutnya, surat perintah tugas(SPT) atas laporan kasus PT Ace Industri Indonesia sudah di tandatanganinya seminggu sebelumya. Ia juga menyebutkan bahwa SPT bukanlah menjadi alasan petugas pengawas tidak melakukan pemanggilan dan memerika perusahaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
"Tidak ada alasan SPT, tidak ada cerita itu. Saya rasa memang ada masalah dalam jadwal mereka". tutur Jarefriadi.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam melalui bidang kepengawasan
dinilai "mandul" atas kasus pemberian upah dibawah UMK dan dugaan
intimidasi yang dilakukan managemen PT Ace Industri Indonesia pada
seluruh karyawan.
Kepala
Bidang Kepengawasan melalui Kasi kepengawasan dan penyidik, Jalfriman SH saat
dikonfrimasi kembali mengatakan bahwa dirinya belum mendapat Surat
Perintah Tugas (SPT) dari atasannya (kabid-red), dan Jalfriman pun tidak
berani untuk turun langsung keperusahaan untuk melakukan sidak atas
dugaan pelanggaran yang terjadi di PT Ace.
"Kami
belum mendapat Surat Perintah Tugas(SPT) dari Kabid, jadi kami belum
turun kelapangan untuk mengkroscek. Dan kalau sudah keluar SPT nya,
pasti kami segera kesana." Kata Jalfriman, Senin(19/10/2015) melalui
sambungan telepon saat dikonfirmasi Buruhtoday.com.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenega
Kerja Kota Batam melalui Bidang Kepengawasan hingga saat ini belum
melakukan sidak ke PT Ace Industri Indonesia yang berada di Kawasan
Rapindo Batu Ampar, terkait dugaan intimidasi dan pemberian upah pada
karyawan yang sangat jauh dibawah UMK yang telah ditetapkan Pemerintah.
Kepala Bidang Kepegawasan Tenaga Kerja Kota Batam melalui Kepala Seksinya, Jalfriman SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum dapat turun melakukan sidak ke PT Ace tersebut, dengan alasan ia sedang sibuk dengan tugas yang harus dikerjakannya.
"Saya masih sibuk dengan tumpukan kerja, jadi belum sempat ke sana." kata Jalfriman Jumat(16/10/2015). melalui telepon.
Ia juga berjanji akan segera melakukan kroscek ke PT Ace atas laporan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan managemen kepada seluruh karyawannya.
"Hari senin depan kami akan usahakan kroscek ke perusahaan." ucap Jalfriman seperti janjinya pada minggu lalu pada awak media ini.
(Red/gtg).