Batam,Buruhtoday.com - Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari segera mempertanyakan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam terkait adanya oknum pengawas penyidik melakukan kunjungan keperusahaan dalam kasus PHK sepihak.
"Kita akan mempertayakan kapasitas apa tenaga pengawas Disnaker mempersoalkan PHK sepihak pada perusahaan." kata Riky pada Buruhtoday.com (19/11/2015) saat dikonfrimasi usai RDP diruang kerjanya.
Ia juga menjelaskan, bahwa masalah PHK sepihak yang dialami pekerja, masuk kepada perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Dan apabila tidak ada hasilnya, maka berlajut keranah tripartit yang ditangani petugas Syaker, bukan petugas Pengawas.
"Ya, kalau PHK itu kan seharusnya ada bentuk perundingan yang disarankan bidang Syaker, bukan tugasnya bidang kepengawasan." ucapnya.
Dalam proses perundingan itu nantinya juga tidak menutup kemungkinan, apakah perusahaan membayarkan uang pesangon atau pekerja juga berhak menolak di PHK apabila alasan perusahaan tidak kuat.
"Bisa saja perusahaan membayarkan pesangonnya, atau pekerja menolak di PHK kalau alasan perusahaan mem-PHK nya tidak kuat." jelasnya.
Menurut Riky, seharusnya kunjungan keperusahaan dilakukan setelah dikeluarkannya anjuran berdasarkan Undag-undang yang berlaku. Dan apabila perusahaan tidak mau membayarkan, barulah pengawas datang untuk mempertanyakan hak-hak normatifnya berdasarkan SPT yang dikeluarkan kadis.
"Bila anjuran yang dikeluarkan Syaker tidak di indahkan, maka pengawas berhak melakukan kunjungan berdasarkan SPT yang dikeluarkan kadis untuk mempertanyakan hak-hak normatif pekerja." tutupnya. (Red).