Batam,Buruhtoday.com - Ketua DPC K-SPSI Kota Batam, Setia Putra Tarigan meminta Walikota Batam 'Ahmad Dahlan' menindak tegas bawahannya yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas penyidik di Dinas Tenaga Kerja.
"Kita minta Walikota Batam menindak tegas bawahannya yang tidak disiplin menjalakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas penyidik di Disnaker." kata Tarigan, Senin(16/11/2015) sore, dikantor DPC K-SPSI Batam Center.
Ia juga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum pengawas penyidik tersebut, yang telah melakukan kunjungan keperusahaan tanpa ada Surat Perintah Tugas(SPT) yang jelas dari Kadisnaker dan terkesan malakukan pengancaman kepada pihak managemen perusahaan.
"Jujur, saya sangat menyayangkan tindakan pengawas Disnaker itu." ucapnya.
Tarigan juga menjelaskan, seharusnya oknum pengawas itu melakukan kunjungan keperusahaan berdasarkan surat perintah tugas(SPT) yang didalamnya tertulis nama dan alamat perusahaan yang jelas. Akan tetapi dalam SPT yang dibawa oknum pegawas itu menyebutkan perusahaan lain yakni PT Ace dan PT API, tidak ada menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud.
"SPT itu kan, seharusnya menyebutkan nama dan alamat perusahaan. Lah, kenapa nama perusahaan yang ada dalam SPT tersebut yakni PT ACE dan PT API belum dilakukan kunjungan, tapi kunjungan keperusahaan lain sudah dilakukan dengan membawa SPT yang dimaksud. Ada apa ?." kata Tarigan seperti bertanya.
"Kita minta Walikota Batam menindak tegas bawahannya yang tidak disiplin menjalakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas penyidik di Disnaker." kata Tarigan, Senin(16/11/2015) sore, dikantor DPC K-SPSI Batam Center.
Ia juga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum pengawas penyidik tersebut, yang telah melakukan kunjungan keperusahaan tanpa ada Surat Perintah Tugas(SPT) yang jelas dari Kadisnaker dan terkesan malakukan pengancaman kepada pihak managemen perusahaan.
"Jujur, saya sangat menyayangkan tindakan pengawas Disnaker itu." ucapnya.
Tarigan juga menjelaskan, seharusnya oknum pengawas itu melakukan kunjungan keperusahaan berdasarkan surat perintah tugas(SPT) yang didalamnya tertulis nama dan alamat perusahaan yang jelas. Akan tetapi dalam SPT yang dibawa oknum pegawas itu menyebutkan perusahaan lain yakni PT Ace dan PT API, tidak ada menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud.
"SPT itu kan, seharusnya menyebutkan nama dan alamat perusahaan. Lah, kenapa nama perusahaan yang ada dalam SPT tersebut yakni PT ACE dan PT API belum dilakukan kunjungan, tapi kunjungan keperusahaan lain sudah dilakukan dengan membawa SPT yang dimaksud. Ada apa ?." kata Tarigan seperti bertanya.
Menurutnya, Apindo dan Kadin Batam harus buka suara kepada pemerintah terkait adanya oknum pengawas penyidik Disnaker yang tidak becus dalam melaksanakan tugasnya. Karena hal ini menyangkut pengusaha, bilamana tindakan seperti itu tetap dibiarkan, maka akan banyak lagi pengusaha akan menjadi korban.
"Apindo dan Kadin juga harus buka suara dalam hal ini, karena kalau hal ini dibiarkan para pengusaha akan banyak menjadi korban." tegasnya.(red/gtg).
"Apindo dan Kadin juga harus buka suara dalam hal ini, karena kalau hal ini dibiarkan para pengusaha akan banyak menjadi korban." tegasnya.(red/gtg).