Batam,Buruhtoday.com - Menegeman PT Viking Engineering membantah dugaan penggelapan iuran BPJS karyawan dan malah "Menantang" BPJS Ketenagakerjaan untuk membuktikan iuran BPJS TK yang
tidak pernah disetorkan perusahaan sejak Juni 2014 hingga
0ktober 2015 yang mencapai angka ratusan juta rupiah.
"Mereka harus membuktikan itu, kalau tidak kami akan menempuh jalur hukum." kata Parlin selaku yard manager PT Viking,Selasa(10/11/2015) di lokasi perusahaan saat dikonfirmasi.
Ia juga membantah tegas tudingan BPJS Tenagakerjaan dan pemberitaan terkait dugaan penggelapan iuran BPJS karyawan perusahaan yang dipimpinnya, karena ia yakin dan memiliki bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagaekerjaan yang setiap bulannya dibayarkan.
"Kami tidak terima dengan pemberitaan itu, dan kami juga memiliki bukti pembayaran iuran." ujarnya.
Parlin pun menegaskan, silahkan BPJS TK melaporkan PT Viking ke pihak yang berwenang apabila perusahaan yang dipimpinnya tersebut melakukan kesalahan seperti tidak membayarkan iuran BPJS TK karyawan.
"Silahkan saja melaporkan PT Viking." tegasnya.
Menurutnya, managemen PT Viking selama ini tidak bermaksud untuk tidak memberikan apa yang menjadi hak-hak karyawan yang bekerja diperusahaan, karena itu merupakan hak normatif dan sudah kewajiban perusahaan memberikannya pada karyawan.
"Kami tidak pernah menahan hak-hak pekerja, termasuk gaji mereka." tutupnya.
"Mereka harus membuktikan itu, kalau tidak kami akan menempuh jalur hukum." kata Parlin selaku yard manager PT Viking,Selasa(10/11/2015) di lokasi perusahaan saat dikonfirmasi.
Ia juga membantah tegas tudingan BPJS Tenagakerjaan dan pemberitaan terkait dugaan penggelapan iuran BPJS karyawan perusahaan yang dipimpinnya, karena ia yakin dan memiliki bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagaekerjaan yang setiap bulannya dibayarkan.
"Kami tidak terima dengan pemberitaan itu, dan kami juga memiliki bukti pembayaran iuran." ujarnya.
Parlin pun menegaskan, silahkan BPJS TK melaporkan PT Viking ke pihak yang berwenang apabila perusahaan yang dipimpinnya tersebut melakukan kesalahan seperti tidak membayarkan iuran BPJS TK karyawan.
"Silahkan saja melaporkan PT Viking." tegasnya.
Menurutnya, managemen PT Viking selama ini tidak bermaksud untuk tidak memberikan apa yang menjadi hak-hak karyawan yang bekerja diperusahaan, karena itu merupakan hak normatif dan sudah kewajiban perusahaan memberikannya pada karyawan.
"Kami tidak pernah menahan hak-hak pekerja, termasuk gaji mereka." tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Viking Engineering yang beralamat di jalan Brigjen Katamso KM 6
Tanjung Uncang diduga telah melakukan penggelapan iruan BPJS TK karyawan
sejak Juni 2014 hingga saat ini.
Menurut
informasi terpercaya Buruhtoday.com, perusahaan yang bergerak di bidang
perkapalan tersebut terhitung sejak Juni 2014 hingga 2015 tidak pernah
melakukan pembayaran iruan BPJS Ketenagakerjaan karyawan senilai
ratusan juta rupiah.
"Sudah satu tahun perusahaan tidak pernah membayarkan iuran BPJS TK nya Bang." ucapnya.
Ia
juga mengatakan bahwa, pihak BPJS TK sudah pernah melakukan kunjungan
ke perusahaan untuk melakukan pembinaan sebanyak 3 kali. Bahkan
perusahaan juga sudah mendapat surat peringatan(SP) sebanyak 3 kali,
akan tetapi perusahaan sama sekali tidak meresponnya dan terkesan
seperti ada yang ditutupi atau membangkang.
"Perusahaan
sudah mendapat surat peringatan sebanyak 3 kali Bang, tapi tidak ada
tanggapan yang baik. Sepertinya perusahaan memang bandal." kata nara
sumber beberapa hari lalu..
Hingga
berita ini di unggah, pihak manageman perusahaan belum dapat
dikomfirmasi terkait dugaan penggelapan iuran BPJS TK karyawan.
Red/gtg.