Batam,Buruhtoday.com - Ketua Komisi IV DPRD kota Batam, Riky Indrakari mengatakan perusahaan yang melakukan pemotongan iuran BPJS TK dari gaji karyawan, namun tidak disetorkan merupakan perbauatan pidana karena ada indikasi penggelapan. Dan pekerja atau BPJS TK dapat melaporkan perusahaan tersebut ke pihak yang berwajib.
"Kalau terjadi pemotongan iuran dari gaji karyawan selama 1 tahun, tapi perusahaan tidak menyetorkan. Pekerja atau BPJS TK dapat melaporkannya kepihak berwajib, karena itu sudah perbuatan pidana dan adanya indikasi penggelapan." kata Riky kepada Buruhtoday.com beberapa hari lalu saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Menurut Riky, apabila kasus ini sudah diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Batam, mereka harus memberikan surat peringatan keras kepada dua perusahaan yakni PT Viking dan PT Galangan Tanjung Pura. Dan BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga harusnya melaporkannya pada jaksa atau pun kepolisian.
"Ya, seharusnya Disnaker Batam memberikan peringatan keras kepada dua perusahaan yang dimaksud. Dan pekerja atau BPJS Ketenagakerjaan juga harus bertindak melaporkan kepihak berwajib," ucapnya.
Namun ketika disinggung mengenai perlindungan apa yang didapat karyawan saat melaporkan persamalasahan yang dialaminya diperusahaan. Karena selama ini karyawan selalu enggan untuk melapor apa yang dialami karena takut di PHK.
Riky mengatakan kalau dari pekerja takut melapor ke Disnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, silahkan laporkan ke Komisi IV DPRD Kota Batam. Kami akan siap menerimanya dan akan segera melakukan sidak langsung bersama-sama Disnaker atau pun BPJS TK, Dan tidak perlu kawatir, sebab kita akan sembunyikan nama si pekerja yang melaporkan.
"Kita dari DPRD Batam, meminta pekerja jangan takut, silahkan laporkan ke Komisi IV DPRD Kota Batam, nanti kita akan sidak ke perusahaan. Dan si pekerja tidak akan kita publis namanya kepermukaan." tutupnya.(red/gr).