Buruhtoday.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia, melalui Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, teleh mengeluarkan Surat Perbaikan Pembatalan Pendafataran Hak Cipta No. 028742 berjudul Seni Logon "Konfederasin Serkat Buruh Sejahtera Indonesia" dan Surat Pembatalan Pendaftaran Ciptaan dengan Nomor HKI.2-HI.01.03-58 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal tersebut diungkapkan Budiono SH selaku Sekretaris Jendral SBSI setelah menerima surat pemberitahuan Keputusan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, sehubungan dengan sengketa gugatan SBSI terhadap KSBSI. Surat pemberitahuan Keputusan tertanggal 19 Mei 2015, sendangkan keputusan telah dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada 1 Juli 2015 sesuai dengan salinan Putusan Mahkamah Agung RI No. 444 K/ Pdt. Sus.HKI/2013 Jo. No. 01/Pdt.Sus.Hak Cipta/2013/ PN. Niaga, Hjk.Pst.
Menurut Budiono, surat keputusan telah memerintahkan kepada Dirjen Hak Kekyaan Intelektual cq. Direktorat Hak Cipta Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang(DJHKI, cq, Dut.HC, DI, DTLST, dan RD) untuk melaksanakannya.
Karena itu berdasarkan surat keputusan tersebut dan sebagai pelaksanaan pasal 44 Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat DJHKI telah mencabut putusan pengadilan atas pembatalan yang telah memeperoleh kekuatan hukum tetap.
Surat Pendaftaran Ciptaan No. 028742 berjudul seni, logo Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan surat pembatalan pendaftaran Ciptaan dengan nomor HKI.2-HI.01.03-58 dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Karenanya, sejak diterimanya surat ini oleh SBSI, maka KSBSI tidak lagi boleh menggunakan semua atribut organisasi yang selama ini digunakan. Jika masih ada yang menggunakan logo, himne atau lambang maupun atribut lainnya yang merupakan milik SBSI, maka yang bersangkutan akan kami laporkan kepada yang berwajib, bahwa yang bersangkutan telah menggunakan atribut SBSI secara tidak sah" tegas Budiono.
Lanjutnya, "Jadi mulai sekarang, terhitung sejak hari ini, tidak boleh satu organisasi manapun yang menggunakan atribut SBSI, kecuali SBSI sendiri. Bagi yang masih menggunakan logo, lambang dan segenap atribut SBSI, akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku",tutup Budiono SH, sekalian mengingatkan (Jacob Ereste/SBSInews.com)