Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka(net). |
Jakarta,Buruhtoday.com - Seluruh elemen serikat buruh di Indonesia menolak diberlakukannya PP 78 Tahun 2015 mendapat dukungan dari Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka, yang menilai PP 78 tidak layak dan sebaiknya dicabut oleh pemerintah. Hal ini dikonfirmasikan oleh Rieke di Senayan, pada Selasa 24 November 2015 kemarin.
Rieke mengatakan sebaiknya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan tersebut dicabut dan membuat PP yang baru, ia meminta untuk mengecek Prolegnas tersebut dan pemerintah menyatakan yang diperlukan UU tentang Sistem Pengupajahan dan Perlindungan Upah.
Menurut Rieke, Presiden Jokowi tidak detail dalam mengikuti isi PP tersebut. Ia mengatakan akan menyerukan mengenai hal tersebut akan segera membuat Pemerintah tergugah. Namun ia juga menyuarakan bahwa janganlah hanya membeli Helikopter yang harganya hampir Rp 1 Trilyun tetapi bagaimakah rakyat dapat makan dan rakyat yang telah bekerja dapat menghasilkan pajak.
Menurut Politisi PDIP ini, mayoritas pajak salah satunya dari pekerja dan pemberi Kerja, mudah-mudahan beliau disadarkan mengenai hal ini.
Sebelumnya ribuan buruh di Jakarta pada Hari selasa (24/11) Kemarin menggelar aksi mogok Nasional yang akan berlangsung Hingga hari jumat mendatang atau hingga tanggal 27 November 2015 mendatang. Demo ini dilakukan Untuk menolak peraturan Pemerintah atau PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai aksi Mogok Nasional yang dilakukan pada kemarin tangal 24 November 2015 masih belum maksimal. Persiapan yang belum matang membuat aktivitas Produksi di sejumlah Perusahaan masih tetap berjalan seperti biasa. Hal ini diungkapkan oleh Ketua FPPB-KASBI Bandung Raya.
Menurut Kerberhasilan dari Mogok Nasional bukan dilihat dari jumlah masa yang menggelar aksi Tolak PP Nomor 78, namun lebih mengarah kepada aktivitas produksi yang masih berjalan di sejumlah Industri.
"Seluruh Buruh Indonesia saat ini sedang memperjuangkan penolakan terhadap peraturan Pemerintah atau PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan." jelasnya. (Sumber Smeaker.com).