Batam,Buruhtoday.com - Managemen Sky Inn Hotel Batu Aji "Bungkam" ditanya soal izin domisili dan surat izin gangguan (HO). Diduga ada oknum Pejabat Batam yang membekapi hotel yang sudah 4 tahun beroperasi tersebut.
Bagunan ruko dikomplek Limanda Batu Aji yang disulap menjadi hotel yakni Sky Inn Hotel dan Link Hotel disinyalir beroperasi secara ilegal atau tanpa memiliki izin seperti surat domisili usaha dan surat izin gangguan (HO). Parahnya, pemerintah kota Batam melalui Dinas Parawisata dan Badan Penanaman Modal Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) terkesan menutup mata dan telinga.
Managemen Sky Inn Hotel melalui Bambang selaku manager operasional ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai izin hotel tempatnya bekerja tersebut, ia mengaku bahwa dirinya hanyalah pekerja yang membidangi operasional dan tidak berhak untuk menjawab karena bukan wewenangnya.
"Saya tidak tahu masalah izin itu, karena itu bukan bidang saya. Nantilah saya tanya dulu sama
atasan karena saya tidak punya wewenag untuk menjawabnya Mas" kata Bambang, Selasa(3/11/2015) kemarin siang sekitar pukul 11.30 WIB.di dalam ruangan lobby Hotel.
Pantauan dilapangan diwaktu yang sama, 2 oknum berseragam
PNS dari Dinas Pendapatan Daerah(Dispemda) Batam dengan membawa berkas
masuk kedalam Sky Inn Hotel dan Link Hotel untuk melakukan pengecekan
sekitar pukul 12.30 WIB.
Sebelumnya, Rinaldi M Pane selaku Camat Batu Aji mengaku sejak tahun 2013 sampai 2015 pihaknya hanya menerima dua pengurusan domisili usaha hotel dari sekian banyak hotel yang beroperasi di Kecematan Batu Aji.
"Hanya ada 2 hotel saja yang sudah mengurus domisili, yakni Hotel Aviari dan Hotel Merlion. Yang lainnya belum pernah ada." kata Rinaldi beberapa pekan lalu.
Ketua RW 01 Perumahan Genta II
Batu Aji, Asep juga mengatakan belum pernah menerima pengajuan domisili
usaha dan HO dari kedua hotel yakni Sky Inn Hotel dan Link Hotel.
“Selama 3 tahun
menjabat RW, pihak hotel tidak pernah datang untuk mengurus domisili
usaha dan HO,” kata Asep, Selasa(20/10/2015).
Hal
senada juga dikatakan Lurah Buliang,Husein Siregar. Ia juga mengaku
belum pernah menerima permohonan domisili usaha atau HO dari pihak Hotel.
“Setahu saya tidak pernah ada yang mengurus domisili usaha ataupun mengurus HO Link Hotel,” tegasnya.
Hingga berita ini di unggah, Dinas Parawisata Kota Batam dan Badan Penanaman Modal (BPM) PTSP ketika dikonfirmasi melalui telepon atau pesan singkat belum dapat memberikan jawaban.
gr/jf/Amok.