Jakarta,Buruhtoday.com - Terhitung bulan November 2015, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI) mulai memberlakukan kewajibkan kepada seluruh Dewan Pengurus Cabang untuk mendistribusikan iuran organisasi dengan kreteria sebagaimana dimaksud katagori masing-masing yaitu type A, type B dan type C.
Hasil keputusan rapat pleno DPP SBSI yang sudah berlangsung ke empat kalinya, sepakat memberlakukan sanksi bagi DP SBSI yang tidak mematuhi atau tidak sanggup menunaikan kewajibannya mendistribusikan iuran sesuai dengan kreteria masing-masing untuk dikenakan sanksi gradasi atau penurunan katagori atau klas, hingga penindakan pencabutan SK maupun mandat yang telah diberikan DPP SBSI sebelumnya.
Upaya meningkatkan disiplin organisasi ini sesuai dengan keketapan dan tuntutan dari kebutuhan oransiasi yang semakin mendesak dan berat harus ditanggung DPP SBSI, karena selama ini distribusi iuran anggota yang seharusnya diterima oleh DPP SBSI dari DPC SBSI tidak berjalan sebagaimana layaknya.
Akibatnya semua beban menjadi tangungan DPP SBSI yang semakin banyak dituntut menjalankan program organsiasi sebagaimana yang telah disepakati dan direncanakan dalam Rapat Kerja Nasional sebelumnya.
Ketua Budang Program, Mangatur Nainggolan mengungkapkan sebelumnya seluruh DPC SBSI telah diberitahukan bagaimana beban berat yang selama ini harus dipikul sepenuhnya oleh DPP SBSI, namun belum semua DPC SBSI memenuhi kewajibannya mendistribusikan perolehan iuran sesuai dengan aturan main yang telah diataur dalam AD/ ART Organisasi.
Akibatnya DPP SBSI mengalami kesulitan menjalankan program yang telah direncanakan untuk memenuhi tuntutan maupun kebutuhan organisasi terutama dalam bentuk finansial.
Mangatur Nainggolan juga mengatakan DPP SBSI terpaksa mengambil kebijakan untuk mengenakan sanksi organsiasi bagi DPC SBSI yang tidak segera menunaikan kewajibannya kepad a DPP SBSI.
"Karena toleransi sudah lebuh dari cukup diberikan kelonggaran hingga waktu yang relatif lama mengabaikan distribusi iuran angggota yang menjadi hak DPP SBSI, karena pertimbangan untuk memberi kesempatan bagi DPC SBSI melakukan penguatan organisasi dilingkungan cabng organsiasi masing-masing." katanya.
Namun terhitung mulai November 2015, bagi DPC SBSI yang tidak segera menunaikan kewajibannya, seperti membuat laporan kondisi organisasi serta peningkatannya berikut anggota minimla setiap tiga bulan, dan tidak segera mendistribusikan hasil pendapatan dari pungutan iuran anggota kepada DPP SBSI, maka DPP SBSI akan memberi sanksi sesuai dengan kealfaan dengan menurunkan tingkat seperti dimaksud dalam katagori type A, B dan C.
Bagi DPC yang merasa belum jelas, dapat menghubungi langsung kepada DPP SBSI, atas nama Mangatur Nainggolan SE, SH. Bisa juga melalui nomor Hp: 081905821670 atau melaui email seperti tercantum pada surat pemberitahuan yang tekah disampaikan kepada masing-masing DPC SBSI yang ada di seluruh Indonesia.
Mangatur Nainggolan, menandaskan DPP SBS tidak akan mentolerir jika ada diantara DPC SBSI yang ada harus dibekukan, untuk kemudian diganti dengan formasi kepengurusan yang baru. Surat Edaran DPP ini efeltif berlaku sejak dikeluarkan di Jakrata pada 6 November 2015. Surat Edaran ini juga diketahui serta ditanda tangani pula oleh Ketua Umum SBSI, Prof. Dr. Muchtar Pakpahan SH, MA. Surat yang sama pun disampaikan jepada semua jajaran organsiasi, utamanya Koordinator Wilayah (Korwil) SBSI di semua daerah. (Sumber Jacob Ereste/SBSI.News.com)