Pelayanan Kesehatan di Setiap Daerah Seluruh Indonesia Harus Lebih Baik
Buruhtoday.com - Mendagri, Tcahyo Kumolo resmikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemendagri dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakejaan dan Kesehatan di gelar di Hotel Borobudur Jakarta, Jum'at (6/11/2015).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili Sekjend Kemendagri, Iswandi Asad Tumenggung dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan kesepahaman tersebut diharapkan merupakan bentuk keseriusan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan jaminan sosial di setiap daerah.
Ia juga berharap penandatanganan kerjasama antar pihak menjadi payung hukum untuk kedepan hari, agar pelaksanaan pemberian jaminan kesehatan ataupun ketenagakerjaan khususnya di daerah, menjadi lebih baik lagi.
"Pelayanan pemberian jaminan di daerah melalui pelayanan satu pintu untuk ditingkat Kecamatan. Harus bisa merata dan menyeluruh di semua wilayah Indonesia, ini esensi dari penandatanganan yang kita lakukan. Dimana persoalan di daerah mengenai kurang optimalnya pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan bisa segera ada titik solusi." pintanya.
Ketua Panitia Dirjend Bina Adminsitrasi Kewilayahaan Kemendagri RI, Agung Mulyana yang juga Penjabat Gubernur Kepri mengatakan, pelaksanaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaaan khususnya di daerah, memang bisa dikatakan belum optimal.
Agus juga menjelaskan perlu adanya terobosan agar pelaksanaan jaminan kesehatan utamanya di daerah bisa lebih maksimal. Penandatanganan kerjasama tersebut juga diharapkan menjadi solusi terbaik agar pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan makin baik lagi.
"Jika dilevel pimpinan penandatanganan kesepahaman menyangkut poin-poin yang utama, nanti lebih detailnya juga kita lakukan penandatanganan di level eslon 1." jelas Agung Mulyana.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvin G Masasa dan juga Direktur Uatama BPJS Kesehatan Fahmi Idris. Kedua direktur BPJS ini pun sangat mengapresiasi kerjasama nota kesepahaman yang hari ini ditandatangani.
"Karena dengan adanya nota kesepahaman tersebut pemberian jaminan sosial di daerah, seperti pelayanan kesehatan satu pintu, pelayanan kesehatan dilevel pertama baik klinik ataupun puskesmas harus benar-benar memberikan kepuasan serta kemudahan kepada peserta BPJS itu sendiri." terangnya.
"Untuk BPJS Ketenagakerjaan sendiri sejauh ini ada program jaminan terbaru yakni jaminan pensiun dan ini melengkapi 3 progam jaminan yang sudah ada terlebih dahulu yakni jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja." imbuh Elvin G Masasa.(Sumber Humas Pemprov Kepri).