Terkait Pembuatan e-KTP "Tembak" WNA Disduk Batam, Ini Kata Mr 'S' - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 25 November 2015

Terkait Pembuatan e-KTP "Tembak" WNA Disduk Batam, Ini Kata Mr 'S'

Batam,Buruhtoday.com - Kasus pembuatan e-KTP 'tembak' atas nama Sayyed Habib Alattas yang merupakan warga negara Nyaman, disinyalir karena Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam memperjual belikan blangko KTP dan KK kepada biro jasa.
 

Oknum biro jasa inisial S selaku penerima berkas untuk pembuatan e-KTP tersebut mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang  sebesar Rp 200 ribu sebagai uang muka (DP) dari sipemberi berkas yang juga pemilik rumah di Sanawangi Asri,Buliang berinisial M, dengan catatan apabila e-KTP dan KK selesai, maka sisanya akan dilunasi sebesar Rp 100 ribu.


"Saya hanya menerima uang dari M sebesar Rp 200 ribu, kalau KTP dan KK selesai, M akan memberikan lagi Rp 100 ribu." ungkap S kepada Buruhtoday.com , Rabu(25/11/2015) di Batu Aji. siang tadi.


Ia juga mengatakan bahwa dirinya sudah diperiksa oleh penyidik Polda Kepri untuk dimintai keterangan terkait e-KTP tembak atas nama Sayyed Habib Alatas. Berhubung dirinya hanya menerima uang dari M dan tidak pernah mengenal Sayyed, ia pun dibebaskan.


"Ya, Saya sudah diperiksa Polda Kepri. Saya menjelaskan apa adanya,  karena saya sama sekali tidak pernah bertemu dan mengenal Sayyed, Saya pun dibebaskan." jelasnya.


Oknum S juga mengaku sejak ditangkapnya Sayyed di pelabuhan Selat Panjang usai mengurus Pasport. dirinya pun ditelepon kepala Dinas Kependudukan "Mardanis" untuk mengklarifikasi e-KTP tersebut. Setelah memberikan klarifikasi dan meninggalkan Mardanis, lalu salah satu oknum PNS berinisial U menghampirinya dan mengaku disuru Mardanis meminta uang kepada S sebesar 20 juta untuk mengurus kasus e-KTP tersebut.


"Karena berkas masuk melalui saya, Kadis pun menelepon saya dan meminta penjelasan. Setelah mengklarifikasi pada Kadis, lalu saya meninggalkannya. Dan tiba-tiba oknum U datang dan minta uang pada saya sebesar Rp 20 juta yang katanya di suruh Kepala Dinas." ucapnya.


Karena merasa dirinya tidak bersalah, oknum S tidak mau memberikan uang tersebut. Hingga ahirnya kepala Dinas Kependudukan "Mardanis" membeklis oknum S untuk tidak bisa lagi mengurus berkas KTP dan KK di Disduk, Sekupang.


"Karena saya tidak mau memberikan uang itu, Mardanis membeklis saya sebagai biro jasa di Disduk, Sekupang." tutupnya. (red/Amok Group).