1 Hari Usai Pilkada, Buruh di Jabodetabek Lanjutkan Aksi Demo Tuntut UMK - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 11 Desember 2015

1 Hari Usai Pilkada, Buruh di Jabodetabek Lanjutkan Aksi Demo Tuntut UMK

Buruh Tuntut Upah Layak. (Ilustrasi.int)
Jakarta,Buruhtoday.com - Usai pelaksanaan pilkada serentak yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2015 lalu, Buruh kembali melakukan perjuangannya melakukan perlawanan menolak PP 78 dengan melakukan aksi demo. Gabungan buruh se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) ini menuntut kenaikan Upah Minimum Kota dan Kabupaten.

Aksi demo buruh dilakukan sejak pukul 11.00 WIB yang diawali dengan orasi di depan Balai Kota Jakarta menuju Istana Merdeka. Namun demo buruh dihadang oleh pihak kepolisian di Jalan Medan Merdeka Barat agar tidak memasuki kawasan Istana Merdeka.

"Kami sebagai buruh menolak isi PP 78," ujar salah seorang anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Irwan.kamis(10/12).

Dalam aksi demo yang dilakukan ratusan buruh tersebut, mereka juga menampilkan acara yang bernuansa teatrikal untuk menggambaran kehidupan buruh dengan upah murah jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Salah satu orator dari Gabungan Buruh Serikat Independen, Gema, juga menyampaikan bahwa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kala telah membatasi kebebasan buruh untuk berekspresi.

"Saya berharap demo yang saya dan teman-teman lakukan hari ini dapat membuahkan hasil terkait PP 78," tutur salah satu buruh dari Karawang, Mulyono.

Pantauan dilapangan, sejumlah anggota Polri dan TNI mengawal aksi unjuk rasa itu sehingga tetap berjalan lancar dan aman. Usai terjadi kemacetan saat siang hari akhirnya arus lalu lintas sekitar Monas berangsur normal pada Kamis sore.

Demo buruh tersebut juga mendatangkan keberkahan bagi para pedagang yang menjajakan dagangannya di sekitar kawasan Monas. 

"Alhamdulillah dagangan saya jadi laku sehingga berbeda dengan hari-hari biasanya," kata seorang pedagang minuman ringan. (Sumber REPUBLIKA.CO.ID)