Batam,Buruhtoday.com - Pengadilan Negeri(PN) Batam kembali menggelar sidang gugatan praperadilan tiga orang warga negara asing(WNA) dalam kasus pengerusakan hutan mangrove di Kecamatan Galang baru yakni Sumarno alias Abi, Tan Bok Long dan Wu Wei Zan melawan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda).Senin(28/12/2015)
Sidang yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi ahli yang merupakan pakar lingkungan hidup. Dari pemohon mengahadirkan saksi ahli yakni Dr Dian Andriawan SH,MH dari Universitas Trisaksi Jakarta. Sedangkan
pihak termohon menghadirkan Prof Dr Samsul Arifin SH,MH dari Universitas
Sumatera Utara(USU) Medan.
.
.
Dalam keterangannya, Dr Dian Andriawan SH,MH selaku saksi ahli pemohon mengatakan bahwa penerapan penegakan hukum pidana lingkungan adalah upaya terakhir setelah penegakan hukum adminstrasi dianggap tidak berhasil(azas ultimum remedium).
“Sanksi pidana tidak bisa serta merta diterapkan, tapi harus didahului dengan sanksi administratif,” jelasnya.
Pendapat berbeda disampaikan oleh Prof Dr Samsul Arifin SH,MH, selaku saksi ahli yang dihadirkan Bapedalda Kota Batam. Dalam keterangannya, Samsul menegaskan bahwa tidak dibenarkan menggunakan azas ulitimun remedium dalam kasus pengrusakan hutan mangrove.
“Penerapan azas ultimum remedium tidak ada kaitannya dalam kasus ini. Azas tersebut hanya berlaku pada bagi tindak pidana pelanggaran baku mutu air limbah, emisi dan gangguan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi administrasi kepada pengusaha dilakukan jika ada pelanggaran izin yang dilakukan.
“Sanksi administrasi hanya dikenakan kepada pengusaha yang memiliki izin,” tegasnya.
Menurutnya dalam kasus ini, sanksi administrasi tidak diperlukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan tertangkap tangan.
Seusai mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli dari pemohon dan termohon, Hakim Tunggal Tiwik menunda sidang hingga besok pagi(Selasa,red) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon. (red/AMOK).
“Sanksi pidana tidak bisa serta merta diterapkan, tapi harus didahului dengan sanksi administratif,” jelasnya.
Pendapat berbeda disampaikan oleh Prof Dr Samsul Arifin SH,MH, selaku saksi ahli yang dihadirkan Bapedalda Kota Batam. Dalam keterangannya, Samsul menegaskan bahwa tidak dibenarkan menggunakan azas ulitimun remedium dalam kasus pengrusakan hutan mangrove.
“Penerapan azas ultimum remedium tidak ada kaitannya dalam kasus ini. Azas tersebut hanya berlaku pada bagi tindak pidana pelanggaran baku mutu air limbah, emisi dan gangguan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi administrasi kepada pengusaha dilakukan jika ada pelanggaran izin yang dilakukan.
“Sanksi administrasi hanya dikenakan kepada pengusaha yang memiliki izin,” tegasnya.
Menurutnya dalam kasus ini, sanksi administrasi tidak diperlukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan tertangkap tangan.
Seusai mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli dari pemohon dan termohon, Hakim Tunggal Tiwik menunda sidang hingga besok pagi(Selasa,red) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon. (red/AMOK).