Net. |
Jakarta,Buruhtoday.com - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokerasi(PANRB) mengeluarkan surat edaran No.B/3824/M.PAN-RB/11/2015 tertanggal 27 November 2015 perihal Pelaksanaan Hari Libur Nasional pada 9 Desember 2015. Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
''Sebagaimana ditegaskan Pak Menteri, pimpinan unit kerja atau satuan kerja organisasi pelayanan publik harus dapat mengatur penugasan pegawai pada hari tersebut, agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Senin(7/12).kemarin dikantornya.
Ia juga menghimbau agar unit pelayanan publik seperti unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perbankan, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit sejenis lainnya harus tetap memberikan pelayanan pada masyarakat.
Ia juga menghimbau agar unit pelayanan publik seperti unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perbankan, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit sejenis lainnya harus tetap memberikan pelayanan pada masyarakat.
''Ini karena fungsi pelayanan publik dari unit-unit tersebut berhubungan dan berdampak langsung kepada masyarakat luas,'' ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Surat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional tersebut dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekarang eranya revolusi mental, Bapak Menteri PANRB menginstruksikan kepada semua pimpinan instansi pemerintah sigap dan tanggap melakukan pengaturan dan pemantauan. "Pastikan pelayanan publik berjalan, disiplin dan netralitas ASN tetap terjaga," pungkas Herman. (Sumber Go Riau.com)
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Surat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional tersebut dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekarang eranya revolusi mental, Bapak Menteri PANRB menginstruksikan kepada semua pimpinan instansi pemerintah sigap dan tanggap melakukan pengaturan dan pemantauan. "Pastikan pelayanan publik berjalan, disiplin dan netralitas ASN tetap terjaga," pungkas Herman. (Sumber Go Riau.com)