Batam,Buruhtoday.com - Bangunan Pos Pemadam Kebakaran(Damkar) milik Pemerintah Kota Batam menggunakan dana dari APBN sebesar 1 miliar. Namun pembagunan pos damkar di jalan trans Barelang tersebut ternyata memiliki cerita pahit dari sang pemilik lahan yang mengaku tidak ada ganti rugi.
Ali Usman adik kandung Rohimah (pemilik lahan-red) mengatakan, bahwa lahan kakaknya telah diserobot Pemerintah Kota Batam untuk dijadikan bangunan pos damkar tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi..
“Luas lahan yang diserobot sekitar 20×40 meter persegi,” kata Ali kepada AMOK Group, Rabu (16/12/2015).
Saat pembangunan pos damkar tersebut, Ali sempat melabrak para pekerja karena tanpa ada pemberitahuan tiba-tiba saja menggarap lahan mereka secara ilegal.
“Ketika itu saya mau panen buah nangka di kebun. Di depan sudah banyak orang yang sedang bekerja. Terus saya tanya, siapa yang suruh bangun di sini,” ujar Ali kepada para pekerja.
Setelah dia menyetop proyek dan sempat mencak-mencak, tiba-tiba datang Kepala Damkar Pemko Batam, Azman. Saat itu Azman menjanjikan akan mengganti rugi lahan tersebut.
“Namun sejak saat itu hingga detik ini, ganti rugi tak pernah diberikan. Malahan minggu lalu saya mau panen buah petai, pembangunan pos damkar makin diperluas,” kata Ali.
Azman yang kini menjabat sebagai Kepala BPBD Kota Batam, diduga sengaja tidak punya itikad baik kepada pemilik lahan. Sudah berulang kali ditagih perihal ganti rugi tersebut, akan tetapi kerap menghindar seperti belut dan mempimpong keluarga Ali.
“Sudah lelah kami mencari keadilan. Hanya kepada AMOK Group kami mengharapkan jalan keluar,” pintanya. (AMOK GROUP)