PH : Peyidik Bapedalda Batam Bisa Tetapkan Tersangka Baru - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 30 Desember 2015

PH : Peyidik Bapedalda Batam Bisa Tetapkan Tersangka Baru

Batam,Buruhtoday.com - Egi Sudgana sebagai penasehat hukum dari Bapedalda Kota Batam mengatakan dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan Bapelda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru bila dikaitkan dengan Badan Usaha dan pimpinan perusahaan.
 
“Saksi ahli Dr Ir Basuki Wasis M.Si dalam persidangan tadi(Selasa,red) menyatakan dengan tegas bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan yang serius yakni 4 hektar tertimbunnya mangrove dan 2 hektar kerusakan lainnya,” ujar Eggi kepada swarakepri.com seusai persidangan, Selasa(29/12/2015) di Batam Center.

Eggi mengatakan bahwa dalam keterangannya, saksi ahli menegaskan bahwa kerusakan lingkungan didasarkan pada pasal 98, dan dihubungkan dengan pasal 109 dan pasal 116 Undang-undang nomor 32 tahun 2009.

“Dari uraian tersebut, dipastikan telah terjadi kerusakan lingkungan yang serius,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa azas ultimum remidium yang tercantum dalam angka 6 penjelasan Undang-undang 32 tahun 2009, tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

“Penggunaan atau penerapan azas ultimum remedium hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu yakni pemidaan terhadap baku mutu air limbah, emisi dan gangguan,” jelasnya.

Menurutnya dengan bukti jelas adanya kerusakan lingkungan tersebut, maka penyidik PPNS Bapedalda Batam berwenang menurut ketentuan Undang-undang.

“Bahkan bisa menimbulkan tersangka baru jika dikaitkan dengan pasal 116 tentang badan usaha dan atau pimpinan perusahaan,” tegasnya.

Menurut Eggi dalam persidangan praperadilan, pemohon mengakui bahwa salah tersangka bernama Wu Wei yang berkewarganegaraan Tiongkok adalah karyawan dari PT CAHAYA TERANG SEJATI yang khusus didatangkan dari Tiongkok.

“Dengan demikian menjadi jelas unsur-unsur dalam pasal Undang-undang 32 tahun 2009 terpenuhi,” tegasnya.

Ia berharap Hakim Tunggal yang memimpin persidangan bisa obyektif dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon serta memerintahkan penyidikan lebih lanjut.

“Hal ini penting untuk pembelajaran tentang lingkungan hidup dan mendukung sustainable development yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Kota Batam,” jelasnya.

Selain itu Eggi juga berharap dengan adanya kasus ini bisa menjadi efek jera bagi siapa saja untuk berhati-hati dalam menjalankan usahanya dengan tidak merusak atau mengganggu fungsi-fungsi kelestarian lingkungan hidup.(red/AMOK).