Pengurus SPSI Saat Berunding Dengan Petugas Disnaker. Batam |
Batam,Buruhtoday.com - Dewan Pimpinan Cabang Federasi NIBA SPSI Batam mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melalui bidang kepengawasan menuntaskan kasus pemotongan upah sebesar Rp 1.180.000 yang dilakukan managemen PT Patra Niaga kepada 24 karyawan.
"Kita mendesak Disnaker Batam untuk
menindaklanjuti perbuatan PT Patra Niaga yang telah melakukan potongan upah karyawan sejak 2011 dan menghapuskan upah kerja lembur." kata Antonis selaku Wakil Sekertaris F NIBA SPSI Batam,Senin(14/12/2015) di lokasi perusahaan
Menurut Antonis, pemotongan upah setiap bulan dan penghapusan sistim upah lembur yang dilakukan managemen PT Patra Niaga merupakan perbuatan melanggar hukum yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi pidana karena masuk adanya dugaan penggelapan.
"Dugaan penggelapan itu masuk ranah pidana." ucapnya.
Ia juga menegaskan, apabila hingga ahir Desembar 2015 mendatang, pemerintah melalui pengawas Disnaker belum juga menuntaskan permasalahan yang dialami 24 pengurus dan anggota PUK SPSI tersebut, maka pihaknya dari SPSI akan melakukan aksi demo dengan menurunkan massa sebanyak 5000 orang pada awal Januari 2016.
"Kita tekankan, apabila sampai akhir Desember nanti belum ada kepastian dari PT Patra Niaga. Maka kami akan menurunkan massa 5000 orang untuk menduduki perusahaan di awal Januari 2016 mendatang." tegasnya.
Antonis juga menambahkan, untuk aksi demo lanjutan besok (Selasa-red) ia mengatakan belum dapat memastikannya, karena semua pengurus DPC K SPSI harus melakukan perundingan terlebih dahulu.
"Untuk aksi demo besok, kita belum dapat pastikan apakah turun. Karena kita akan melakukan perundingan berunding dulu dengan pengurus Federasi SPSI lainnya." tutpnya. (Red/Jf)