Batam,Buruhtoday.com - Sidang praperadilan kasus pengerusakan hutan mangrove di Pengadilan Negeri Batam. Saksi ahli Bapedalda Kota Batam yakni Dr Ir Basuku Wasis M.Si dari Fakultas Intitut Pertanian Bogor(IPB) mengatakan, unsur pidana yang telah ditetapkan Peyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Bapedal termasuk kategori perusakan lingkungan
“Dari pengamatan dilapangan sudah terpenuhi,” ujar Basuki menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Bapedalda Batam selaku pihak termohon dalam persidangan gugatan praperadilan tiga tersangka kasus perusakan hutan mangrove di Galang Baru, Sumarno alias Abi, Tan Bok Long dan Wu Wei Zan(Warga Negara Asing) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(29/12/2015) pagi.
Basuki juga mengaku sudah turun ke lokasi tanggal 19 Maret 2015 lalu untuk melakukan pengukuran kerusakan lingkungan yang ada.
“Kerugian negara akibat perusakan lingkungan yang ada sebesar Rp 59 miliar,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk menentukan adanya kerusakan lingkungan dilakukan melalui pengukuran dilapangan dan mengambil sampel tanah.
“Sampel tanah tersebut dianalisis dilaboratorium untuk mengukur kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Seusai mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon, Hakim Tunggal Tiwik meminta bukti surat dari para pihak.
Dalam persidangan sebelumnya saksi ahli dari pemohon, Dr Dian Andriawan SH,MH mengatakan bahwa penerapan penegakan hukum pidana lingkungan adalah upaya terakhir setelah penegakan hukum adminstrasi dianggap tidak berhasil(azas ultimum remedium).
“Sanksi pidana tidak bisa serta merta diterapkan, tapi harus didahului dengan sanksi administratif,” jelasnya.
Pendapat berbeda disampaikan Prof Dr Samsul Arifin SH,MH, selaku saksi ahli yang dihadirkan Bapedalda Kota Batam selaaku pihak termohon.
Dalam keterangannya, Samsul menegaskan bahwa tidak dibenarkan menggunakan azas ulitimun remedium dalam kasus pengrusakan hutan mangrove.
“Penerapan azas ultimum remedium tidak ada kaitannya dalam kasus ini. Azas tersebut hanya berlaku pada bagi tindak pidana pelanggaran baku mutu air limbah, emisi dan gangguan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi administrasi kepada pengusaha dilakukan jika ada pelanggaran izin yang dilakukan.
“Sanksi administrasi hanya dikenakan kepada pengusaha yang memiliki izin,”tegasnya.
Menurutnya dalam kasus ini, sanksi administrasi tidak diperlukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan tertangkap tangan.(red/AMOK).
“Dari pengamatan dilapangan sudah terpenuhi,” ujar Basuki menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Bapedalda Batam selaku pihak termohon dalam persidangan gugatan praperadilan tiga tersangka kasus perusakan hutan mangrove di Galang Baru, Sumarno alias Abi, Tan Bok Long dan Wu Wei Zan(Warga Negara Asing) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(29/12/2015) pagi.
Basuki juga mengaku sudah turun ke lokasi tanggal 19 Maret 2015 lalu untuk melakukan pengukuran kerusakan lingkungan yang ada.
“Kerugian negara akibat perusakan lingkungan yang ada sebesar Rp 59 miliar,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk menentukan adanya kerusakan lingkungan dilakukan melalui pengukuran dilapangan dan mengambil sampel tanah.
“Sampel tanah tersebut dianalisis dilaboratorium untuk mengukur kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Seusai mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon, Hakim Tunggal Tiwik meminta bukti surat dari para pihak.
Dalam persidangan sebelumnya saksi ahli dari pemohon, Dr Dian Andriawan SH,MH mengatakan bahwa penerapan penegakan hukum pidana lingkungan adalah upaya terakhir setelah penegakan hukum adminstrasi dianggap tidak berhasil(azas ultimum remedium).
“Sanksi pidana tidak bisa serta merta diterapkan, tapi harus didahului dengan sanksi administratif,” jelasnya.
Pendapat berbeda disampaikan Prof Dr Samsul Arifin SH,MH, selaku saksi ahli yang dihadirkan Bapedalda Kota Batam selaaku pihak termohon.
Dalam keterangannya, Samsul menegaskan bahwa tidak dibenarkan menggunakan azas ulitimun remedium dalam kasus pengrusakan hutan mangrove.
“Penerapan azas ultimum remedium tidak ada kaitannya dalam kasus ini. Azas tersebut hanya berlaku pada bagi tindak pidana pelanggaran baku mutu air limbah, emisi dan gangguan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi administrasi kepada pengusaha dilakukan jika ada pelanggaran izin yang dilakukan.
“Sanksi administrasi hanya dikenakan kepada pengusaha yang memiliki izin,”tegasnya.
Menurutnya dalam kasus ini, sanksi administrasi tidak diperlukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan tertangkap tangan.(red/AMOK).