Batam,Buruhtoday.com - Salinan putusan nomor : 45/Pdt-Sus-PHI/2015/PN Tpg yang dikeluarkan Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) Tanjung Pinang bertolak belakang dengan amar putusan saat dibacakan oleh majelis hakim.
Berikut kronologisnya: bahwa pada tanggal 28 Oktober 2015 sekitar pukul 16.00 wib sidang pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim secara bergantian Zulfadly (ketua), Bambang W. Widodo (anggota), Widiyono Agung Sulistiyo (anggota), Panitera Pengganti Ali Bakri dan dihadiri oleh kuasa penggugat Al Hujjah Pohan, kuasa tergugat Yuli Bustan Afandi, Pinorma Lumbanbatu, pengurus DPC K-SPSI Kota Batam.
Adapun Amar Putusan Sebagai Berikut :
1. Bahwa gugatan penggugat ditolak ……………dst. Sebanyak 2x, dan kemudian kuasa tergugat kembali meminta kepada majelis hakim untuk membacakan amar putusan sekali lagi, dan majelis hakim Zulfadly (ketua) kembali mempertegas;
2. Bahwa gugatan penggugat ditolak ……………dst.
Dan setelah selesai dibacakan oleh majelis hakim, kemudian majelis hakim Zulfadly bertanya kepada kuasa penggugat Al Hujjah Pohan.
“Gimana kuasa penggugat ? Mau lanjut ?” ujar Yuli Bustan Afandi, kuasa hukum tergugat menirukan perkataan hakim kepada AMOK Group, Selasa (1/12/2015).
Kemudian kuasa penggugat menjawab “Ya…kita banding,”
Bahwa pada tanggal 12 November 2015 kuasa tergugat ke PHI Tanjungpinang untuk mengambil salinan putusan perkara nomor 45/pdt-sus/phi/2015/PN Tanjungpinang.
Bahwa setelah kuasa tergugat membaca dengan seksama salinan putusan, sangat terkejut karena amar putusan yang dibacakan pada tanggal 28 Oktober 2015 bertolak belakang dengan salinan putusan yang diterima oleh kuasa tergugat.
Berikut kronologisnya: bahwa pada tanggal 28 Oktober 2015 sekitar pukul 16.00 wib sidang pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim secara bergantian Zulfadly (ketua), Bambang W. Widodo (anggota), Widiyono Agung Sulistiyo (anggota), Panitera Pengganti Ali Bakri dan dihadiri oleh kuasa penggugat Al Hujjah Pohan, kuasa tergugat Yuli Bustan Afandi, Pinorma Lumbanbatu, pengurus DPC K-SPSI Kota Batam.
Adapun Amar Putusan Sebagai Berikut :
1. Bahwa gugatan penggugat ditolak ……………dst. Sebanyak 2x, dan kemudian kuasa tergugat kembali meminta kepada majelis hakim untuk membacakan amar putusan sekali lagi, dan majelis hakim Zulfadly (ketua) kembali mempertegas;
2. Bahwa gugatan penggugat ditolak ……………dst.
Dan setelah selesai dibacakan oleh majelis hakim, kemudian majelis hakim Zulfadly bertanya kepada kuasa penggugat Al Hujjah Pohan.
“Gimana kuasa penggugat ? Mau lanjut ?” ujar Yuli Bustan Afandi, kuasa hukum tergugat menirukan perkataan hakim kepada AMOK Group, Selasa (1/12/2015).
Kemudian kuasa penggugat menjawab “Ya…kita banding,”
Bahwa pada tanggal 12 November 2015 kuasa tergugat ke PHI Tanjungpinang untuk mengambil salinan putusan perkara nomor 45/pdt-sus/phi/2015/PN Tanjungpinang.
Bahwa setelah kuasa tergugat membaca dengan seksama salinan putusan, sangat terkejut karena amar putusan yang dibacakan pada tanggal 28 Oktober 2015 bertolak belakang dengan salinan putusan yang diterima oleh kuasa tergugat.
Adapun putusan pada salinan putusan perkara nomor 45/pdt-sus/phi/2015/PN Tanjungpinang sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya……..dst
Berkenaan dengan perbedaan (bertolak belakang) antara amar putusan yang dibacakan pada tanggal 28 Oktober 2015 dengan isi salinan putusan yang diterima oleh kuasa tergugat, maka kuasa tergugat yang didampingi oleh tergugat XIV dan Salvius Nong (staff DPC K-SPSI Kota Batam), mempertanyakan kepada panitera pengganti (Ali Bakri).
Kemudian panitera pengganti mengarahkan kepada panitera pengganti bernama Tati. Setelah itu Tati kemudian menyuruh kuasa tergugat bertanya langsung kepada majelis hakim.
Akhirnya kuasa tergugat menemui majelis hakim Zulfadly ke ruangan majelis hakim, kemudian Zulfadly hanya mengijinkan kuasa tergugat sendirian tidak boleh didampingi oleh tergugat XIV dan Staff DPC K-SPSI Kota Batam.
Majelis hakim Zulfadly mengajak kuasa tergugat ke sebuah ruangan berdua dan pintu ditutup. Kemudian kuasa tergugat mempertanyakan perbedaan antara amar putusan yang dibacakan pada tanggal 28 Oktober 2015 dengan isi salinan putusan yang diterima oleh kuasa tergugat, dan majelis hakim Zulfadly mengakui adanya perbedaan kepada kuasa tergugat.
“Kalau tidak senang silakan buat memori kasasi banding,” kata hakim Zulfadly kepada kuasa tergugat.
“Kenapa keputusan yang bapak bacakan kemarin itu berbeda dengan salinan keputusan yang sekarang, ada apa ini pak ?” tanya kuasa tergugat pada hakim.
“Saya tidak bisa berdebat dengan ibu, silakan keluar dari ruangan ini !!!” bentak hakim pada kuasa tergugat.
Berkenaan dengan kronologis di atas, para tergugat melalui kuasa hukum dengan tegas menyatakan menolak salinan putusan perkara nomor 45 /pdt-sus/phi/2015/ PN Tanjungpinang.
“Kami minta hukum dan keadilan masih ada di negeri tercinta ini,” pungkas Yuli.
Sementara itu Panitera Pengganti Ali Bakri hingga berita ini diunggah belum membalas pesan singkat SMS yang dikirimkan ke nomor ponsel pribadinya. (red/AMOK Group)