Sambut MEA 2016, Pengusaha di Jatim Lirik Buruh China Dari Pada Buruh Lokal - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 14 Desember 2015

Sambut MEA 2016, Pengusaha di Jatim Lirik Buruh China Dari Pada Buruh Lokal

Buruh China Mau Digaji 2 Juta/bulan, Buruh Lokal Minta 3 Juta/bulan.
Ratusan Buruh China Saat di Mes.(foto: Int)
Surabaya,Buruhtoday.com -  Menyusul dibukanya pintu gerbang era Masyarakat Ekonomi ASEAN(MEA). Forum Asosiasi Kelompok Perusahaan dan Pengusaha menegaskan buruh Indonesia akan semakin tersingkir apabila perusahaan memilih menggunakan buruh asal negeri China karena upahnya lebih murah dibandingkan buruh lokal.

“Informasi yang kita terima, buruh asal China ini mau dibayar Rp 2 juta per bulan. Mereka juga mau tidur di mes yang disediakan perusahaan,” kata Edy Yosef dari Forum Asosiasi Kelompok Perusahaan dan Pengusaha, yang memayungi sebanyak 32 perusahaan di Jakarta Timur, Minggu(13/12/2015) kemarin.

Menurut Edy, banyak perusahaan di Mojokerto yang sudah siap menampung kedatangan buruh asal China ini. Hal ini merupakan buntut kekecawaan sejumlah pengusaha atas tingginya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang kenaikannya melebihi aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Itu pil pahit yang harus kita laksanakan. Di sejumlah daerah, kenaikan UMK melebihi batasan PP 78/2015,” ungkapnya. 

Itulah yang mendasari kalangan pengusaha mempertimbangkan  mempekerjakan buruh asal negeri China menggantikan buruh dari negeri sendiri, PP ini semestinya telah bisa menjawab persoalan yang dihadapi kalangan pengusaha. 

“Pemerintah sebagai regulator seharusnya bijaksana. Ikut memikirkan kelangsungan perusahaan padat karya, seperti pabrik rokok, pabrik sepatu, yang karyawannya banyak. Masak harus juga digaji sebesar Rp 3 juta?” katanya.

Edy berpendapat, adil itu tidak harus seimbang. Maka menurutnya perusahaan yang memiliki banyak buruh seperti pabrik rokok dan pabrik sepatu tidak disamaratakan UMK-nya dengan membayar gaji karyawannya sebesar Rp 3 jutaan. Namun, menurutnya pemerintah telah mengabaikan hal itu.
Semenatar itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertransduk Pemprov Jatim, Totok Nur Handayanto saat dikonfirmasi, ia membenarkan buruh asing diperbolehkan masuk dan bekerja di Indonesia menyusul diberlakukannya era MEA mulai akhir tahun ini.

“Prosedur perizinan pekerja asing langsung dari Kementerian di Jakarta. Di sini hanya mengurus perizinan perpanjangannya saja,” ujar Totok. 

Lanjutnya, selama proses perizinannya benar dan lengkap, pekerja asing sudah diperbolehkan bekerja di Indonesia.

(Sumber BeritaMetro.co.id).