Buruh Duduk Didepan Perusahaan (net). |
Bekasi,Buruhtoday.com - Puluhan buruh karyawan PT Mekar Armada Jaya(MAJ) yang tergabung dalam Fererasi Serikat Buruh Bekasi(FSBB) kembali melakuka aksi unjuk rasa dengan duduk didepan pintu masuk perusahaan di Jalan Sultan Hasanudin, Tambun Selatan, Jumat(4/12/2015) lalu.
Aksi yang dilakukan puluhan buruh tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dikeluarkan perusahaan. Mereka menolak di PHK sepihak kerena telah merugikan kaum buruh.
Ketua FSBB Raswadi, menganggap kalau pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut tidak sesuai serta tidak dibenarkan dalam regulasi pemerintah.Karena pihak perusahaan seharusnya terlebih dulu memberikan sanksi jika buruh melakukan pelanggaran, dan bukan melakukan PHK sepihak.
“Ini merupakan bentuk perlawanan kaum buruh kepada perusahaan sehingga kemudian kita memberanikan untuk menggelar aksi dengan duduk-duduk sebagai simbol perlawanan,” kata Rusmadi.
Selain PHK sepihak yang dialami puluhan buruh, perusahaan juga melakukan pemotongan gaji bagi buruh kontrak setiap bulannya tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan setiap pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Dalam UU Ketenagakerjaan sudah jelas diatur, tidak dibenarkan adanya PHK sepihak. Seharusnya perusahaan tidak melakukan kesalahan yang fatal, kalau ada kesalahan buruh, kan masih ada sanksi. Bukan langsung main PHK begitu saja” pungkasnya.
Ketua FSBB Raswadi, menganggap kalau pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut tidak sesuai serta tidak dibenarkan dalam regulasi pemerintah.Karena pihak perusahaan seharusnya terlebih dulu memberikan sanksi jika buruh melakukan pelanggaran, dan bukan melakukan PHK sepihak.
“Ini merupakan bentuk perlawanan kaum buruh kepada perusahaan sehingga kemudian kita memberanikan untuk menggelar aksi dengan duduk-duduk sebagai simbol perlawanan,” kata Rusmadi.
Selain PHK sepihak yang dialami puluhan buruh, perusahaan juga melakukan pemotongan gaji bagi buruh kontrak setiap bulannya tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan setiap pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Dalam UU Ketenagakerjaan sudah jelas diatur, tidak dibenarkan adanya PHK sepihak. Seharusnya perusahaan tidak melakukan kesalahan yang fatal, kalau ada kesalahan buruh, kan masih ada sanksi. Bukan langsung main PHK begitu saja” pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, buruh juga menyampaikan sejumlah tuntutannya kepada pihak perusahaan, yakni menolak adanya PHK sepihak, hapus sistem kerja kontrak, dan perkerjakan kembali korban K3 untuk bekerja. (Sumber Gobekasi.co.id)