Disnaker Bandar Lapung Minta Buruh Laporkan Perusahaan Yang Tidak Mau Bayarkan UMK 2016 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 10 Januari 2016

Disnaker Bandar Lapung Minta Buruh Laporkan Perusahaan Yang Tidak Mau Bayarkan UMK 2016

Lampung,Buruhtoday.com - Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) telah mengirimkan surat edaran pemberitahuan besaran Upah Minimum Kota(UMK) 2016 kesetiap perusahaan di Bandar lampung untuk dilaksanakan.

Kepala Disnaker Saad Asnawi mengatakan surat pemberitahuan sudah kirimkan ke semua perusahaan di Bandar Lampung setelah UMK itu disahkan, apabila ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan UMK tersebut pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran.

"Sanksinya kita ingatkan kepada pengusaha, pada dasarnya perusahaan menengah ke atas harus patuh terhadap atauran yang ada," ujar Saad.

Menurut dia, jika pekerja di toko-toko memang harap dimaklumi, apabila upah pekerjanya berada di bawah UMK, namun itu juga harus ada kesepakatan antara pegawainya dan pemilik toko.

"Kalau di toko itu mungkin pemilik tokonya memang tidak mampu untuk memberi upah sesuai UMK, ya kalau itu kita maklumi, lain halnya dengan pekerja yang di mal," ujarnya.

Saad Asnawi mengimbau kepada buruh yang bekerja di perusahaan menengah ke atas, apabila upahnya tidak sesuai dengan UMK saat ini dianjurkan untuk melaporkan ke Disnaker.

"Kalau ada laporan akan kita tindak lanjuti. Tapi kita juga selalu intens turun lakukan pembinaan ke perusahaan dan buruh melalui komunitas mereka, karena kita juga mengetahui laporannya dari serikat buruh kalau perusahaan tidak menrapkan UMK," pungkasnya. 

(Sumber Lampost.co)