Medan,Buruhtoday.com - Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, Surianto menegaskan pasca diberlakukannya PP nomor 78 tahun 2015, fungsi dewan pengupahan sudah tidak berlaku lagi. Hal itu dikatakannya untuk merespon munculnya desakan Ketua SBSI 92, Pahala Napitupulu agar dewan pengupahan Kota Medan dibubarkan.
“Untuk apa lagi ada dewan pengupahan. Standarisasinya kan sudah ada,” ungkapnya di ruang Komisi B gedung DPRD Medan, Kapten Maulana Lubis, Senin (4/1).
Surianto menekankan, apabila keberadaan dewan pengupahan terus dipertahankan maka akan memberatkan APBD Kota Medan meski volumenya tidak terlalu besar. “Emang rapat-rapat dewan pengupahan tidak pakai biaya,” sindirnya.
Ketua Fraksi Gerinda DPRD Medan itu menilai, wajar jika usulan Pemko Medan terkait UMK 2016 yang naik 13 persen dari UMK sebelumnya yang ditolak oleh Pemprovsu karena tidak mengacu ke PP nomor 78 tahun 2015.
“Harusnya tetap mengacu ke aturan. Apalagi kenaikan upah maksimal 11,5 persen sudah berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” sambungnya.
Dengan adanya PP nomor 78 tahun 2015, lanjut dia, pihak Pemko Medan seharusnya bisa lebih awal menetapkan UMK 2016 tanpa melalui mekanisme rapat dewan pengupahan yang terlalu bertele-tele.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa penetapan UMK 2016 pada bulan Januari akan menyulitkan pihak pengusaha. Karena, pengusaha harus terlebih dahulu menyesuaikan UMK dengan pemasukan perusahaan.
“Pengusaha juga kan harus mempertimbangkan pengeluran dan pemasukan. Lebih baik penetapan UMK itu dilakukan pertengahan bulan Desember,” pungkasnya.
(Sumber Waspada.co.id)