Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Wardiaman VS Kepolisian
Batam,Buruhtoday.com - Keterangan saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara(USU), Dr Mahmud Mulyadi menegaskan penangkapan tersangka Wardiaman Zebua tidak sah secara hukum karena dilakukan sebelum adanya penyidikan.
"Surat-surat maupun barang bukti dari pihak Kepolisian(termohon) salah dimata hukum," ujar saksi ahli dari pihak pemohon tersebut saat memberikan keterangan di persidangan, Senin(11/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Ia mengatakan bahwa penangkapan bisa dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dimulai penyidikan.
"Itu bukan penangkapan, mungkin saja penculikan. Yang jelas penangkapan dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup," jelasnya.
Menurutnya tindakan penggeledahan atau penyitaan sekaligus penangkapan pada hari yang sama harus ada surat perintah dari Ketua Pengadilan meskipun sudah dilakukan proses penyidikan.
"Kalau tidak ada surat perintah dari pengadilan, itu merupakan tindakan melanggar hukum," tegasnya.
Ditegaskannya lagi bahwa tindakan penyitaan, penggeledahan, penangkapan maupun penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sebelum adanya penyelidikan.
"Itu bisa dilaporkan ke Mahkamah Agung," terangnya (Jf AMOK).
Setelah mendengar keterangan saksi ahli, Hakim Tunggal Syahrial Harahap menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali besok(Selasa,red).