Batam,Buruhtoday.com - PT Sempurna Readymix Concer (SRC) yang beralamat di Jalan Transbarelang Tembesi terancam denda 3 miliar. Pasalnya perusahaan tersebut tidak mengantongi izin lingkungan sejak beroperasi pada tahun 2003 lalu.
Dalam hearing atau rapat dengar pendapat(RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Batam bersama Dinas Perhubungan, Bapedalda dan pihak managemen perusahaan, Kamis (21/1/2016)kemarin. Komisi III DPRD Batam merekomendasikan Bapedalda untuk menutup sementara PT Sempurna Readymix Concer (SRC).
Anggota Komisi III DPRD Batam Jurado Siburian, selaku pimpinan rapat mengatakan ada beberapa poin penting yang terungkap dalam RDP tersebut.
Di antaranya PT SRC ternyata tidak mengantongi izin lingkungan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang masalah lingkungan hidup. Selain itu perusahaan juga tidak pernah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
PT SRC juga tidak terdaftar sebagai pelanggan ATB, padahal dalam prosuksinya sehari-hari mengguanakan bahan baku air sebanyak 60 %, sehingga kuat dugaan jika perusahaan ini telah menggunakan air tanah tanpa izin dan bisa merusak lingkungan.
“Dari temuan-temuan yang ada, Komisi III merekomendasikan kepada Bapedalda agar menutup dan mem-PPNS-Line kan perusahaan,” ujar Jurado.
Seperti diketahui berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disebutkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup (UPL) dan adalah upaya pemantauan lingkungan.
Dan pada pasal 109 menyatakan, barang siapa melakukan produktifitas tanpa ada izin lingkungan dapat terancam sanski pidana hingga 3 tahun atau denda Rp 3 miliar. (red/AMOK).