Int. |
Sidang nomor 115/PHP.GUB-XIV/2016 dengan pokok perkara hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri 2015 menghasilkan amar putusan tidak dapat diterima alias ditolak.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.go.id, sembilan Hakim Konstitusi yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Manahan Sitompul memutuskan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang digelar secara terbuka untuk umum.
Dengan hasil tersebut, maka secara sah pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun (SaNur) resmi menjadi gubernur Kepri terpilih.
Menyikapi hasil ini Ahars Sulaiman, tim pemenangan SaNur mengaku senang dan bersyukur. Perjuangan mereka dalam mengawal pasangan SaNur selama ini tidak sia-sia.
“Alhamdulillah, kami sangat senang dan beryukur. MK masih konsisten dengan peraturan yang mereka buat sebelumnya, bahwa selisih harus di atas 2%. Tetapi kenyataannya pasangan kami menang di atas itu,” ujarnya. (AMOK).