Batam,Buruhtoday.com - Kenyakinan Penasehat Hukum tersangka Wardiaman Zebua selaku pihak pemohon sangat optimis permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam akan dikabulkan Hakim Tunggal Syahrial Harahap.
"Kami yakin dan optimis bahwa praperadilan yang kami mohonkan pasti dikabulkan Hakim," ujar Larosa seusai persidangan, Senin(11/1/2016).
Ia mengatakan bahwa saksi ahli yang mereka hadirkan dipersidangan telah menegaskan proses pengambilan alat bukti milik kliennya dapat dikategorikan sebagai tidakan pencurian.
Termasuk proses dan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang dituangkan dalam BAP itu disebutkan merupakan tindak pemalsuan dalam akta autentik.
"Demikian juga foto waktu klien kami pada tanggal 30 Oktober 2015 terdapat luka bakar dibagian perut dan merupakan tindak pidana penyiksaan. Dan pihak kami akan melaporkan tindakan tersebut," jelasnya.
Ia juga mengaku sangat bersyukur karena saksi ahli yang dihadirkaan oleh pihaknya sangat objektif dalam memberikan keterangan.
"Hari ini kami sangat bersyukur karena saksi ahli sangat objektif dan bukan subjektif. Saki juga memaparkan bahwa pihak termohon berdasarkan hukum tidak memiliki alat bukti yang cukup,"ujarnya.
Larosa juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan oknum tersebut ke Mabes Polri secepatnya.
"Walaupun ini masih dugaan, kami akan tetap melaporkan tindakan tersebut. kalau ini dibiarkan, penegak hukum akan terus semena-mena dan ini akan melukai hati nurani rakyat terutama istri dan dua anak WZ," pungkasnya. ( Jef AMOK).
"Kami yakin dan optimis bahwa praperadilan yang kami mohonkan pasti dikabulkan Hakim," ujar Larosa seusai persidangan, Senin(11/1/2016).
Ia mengatakan bahwa saksi ahli yang mereka hadirkan dipersidangan telah menegaskan proses pengambilan alat bukti milik kliennya dapat dikategorikan sebagai tidakan pencurian.
Termasuk proses dan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang dituangkan dalam BAP itu disebutkan merupakan tindak pemalsuan dalam akta autentik.
"Demikian juga foto waktu klien kami pada tanggal 30 Oktober 2015 terdapat luka bakar dibagian perut dan merupakan tindak pidana penyiksaan. Dan pihak kami akan melaporkan tindakan tersebut," jelasnya.
Ia juga mengaku sangat bersyukur karena saksi ahli yang dihadirkaan oleh pihaknya sangat objektif dalam memberikan keterangan.
"Hari ini kami sangat bersyukur karena saksi ahli sangat objektif dan bukan subjektif. Saki juga memaparkan bahwa pihak termohon berdasarkan hukum tidak memiliki alat bukti yang cukup,"ujarnya.
Larosa juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan oknum tersebut ke Mabes Polri secepatnya.
"Walaupun ini masih dugaan, kami akan tetap melaporkan tindakan tersebut. kalau ini dibiarkan, penegak hukum akan terus semena-mena dan ini akan melukai hati nurani rakyat terutama istri dan dua anak WZ," pungkasnya. ( Jef AMOK).