Ribuan Karyawan Tak Ada BPJS Ketenagakarjaan, PT CRI Harus Diseret Kemuka Hukum - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 14 Januari 2016

Ribuan Karyawan Tak Ada BPJS Ketenagakarjaan, PT CRI Harus Diseret Kemuka Hukum

Foto Ilustrasi Salah Satu Restoran.(Int).

Jakarta,Buruhtoday.com - Sebanyak 25.00 karyawan PT Champ Resto Indonesia (PT CRI) tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Wahyu Widodo mengatakan perbuatan tersebut layak diajukan ke muka hukum karena sudah melanggar aturan.
 
 “Itu sudah melanggar ketentuan hukum dan harus dihukum. Segera lapor ke bagian pengawasan, dan harus diseret ke muka hukum,” ujaryna, Kamis (14/1).

PT CRI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang restoran tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bandung, Cirebon dan Tegal, yang berkantor di Sarinah Building, lantai 12.
 
Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) PT CRI, Galih Tripanjalu menyebutkan dari 2.500 karyawan perusahaan tersebut, hanya 116 orang karyawan yang dimasukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan ini luar biasa kejamnya dengan karyawan. Masa hak karyawan diabaikan,” kata Galih di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Wahyu menyarankan pihak karyawan perusahaan sebaiknya segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Pemerintah setempat agar segera memproses perusahaan tersebut secara hukum.

"Sebaiknya karyawan harus melaporkan hal itu kepada pengawas Disnaker agar diperiksa,” kata Galih.

Sementera itu, Direktur Pengawasan Norma Hukum dan Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemnaker, Bernawan Sinaga mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan tersebut. 

“Laporan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, seluruh pekerja di seluruh perusahaan di Indonesia wajib mendapat perlindungan sosial dari pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai ditegaskan dalam UU 24 / 2011 tentang BPJS.

Pasal 14 UU 24 / 2011 tentang BPJS berbunyi,”Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.”

Pasal 15 UU ayat (1) UU yang sama berbunyi,”Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang
diikuti.”

Pasal 15 ayat (2) berbunyi,”Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar
kepada BPJS.”

Pasal 17 ayat (1) UU BPJS berbunyi,”Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.”

Dalam ayat (2) Pasal 17 tersebut menjelaskan,”Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dapat berupa teguran tertulis, (b) denda dan/atau (c) tidak mendapat pelayanan publik tertentu.”


Pasal 19 ayat (1) UU tersebut berbunyi,”Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.”

Pasal 19 ayat (2) UU yang sama berbunyi,”Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.”
Pasal 19 ayat (3) berbunyi,”Peserta yang bukan Pekerja dan bukan penerima Bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.”

Pasal 55 UU BPJS berbunyi,”Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sebelumnya, ratusan karyawan tersebut mendesak perusahaan tersebut untuk mempekerjakan kembali 64 karyawan perusahaan yang telah diputuskan hubungan kerjanya (PHK) sejak Desember 2015. Pasalnya, alasan dilakukan PHK tidak mendasar bahkan melanggar ketentuan undang-undang (uu).

Galih mengatakan, 64 pekerja PT CRI yang di-PHK ini merupakan anggota Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT CRI yang berafiliasi di tingkat nasional kepada FSPM, di- PHK secara sepihak.

Dikatakan, alasan pihak manajemen perusahaan tersebut melakukan PHK sepihak karena para pekerja yang tergabung dalam SPM PT CRI telah melakukan pelanggaran peraturan perusahaan, yakni melakukan unjuk rasa di depan Kantor PT CRI di Jalan Raya Cihanjuang, Bandung, pada 2 Desember 2015.

Para pekerja yang tergabung dalam FSPM itu melakukan unjukrasa di Bandung, pada 2 Desember 2015 itu karena Alikha (dua bulan), anak dari salah satu anggota SPM PT CRI, Kemal Ahmad, meninggal dunia pada tanggal 25 November 2015.

Bayi itu sakit dan tidak tertolong oleh pihak rumah sakit karena orangtuanya tidak mampu membayar pengobatan. “Hal ini mungkin saja dapat dihindari apabila para pekerja dan keluarganya sudah menjadi peserta BPJS. Namun, pihak perusahaan tidak mengikutsertakan karyawannya termasuk Kemal Ahmad menjadi anggota BPJS baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Padahal Kemal Ahmad sudah bekerja di PT CRI selama lebih dari 14 tahun, tetapi belum menjadi peserta BPJS,” kata Galih.

Dikatakan, Alikha yang mengidap suatu penyakit dan dibawa ke sebuah rumah sakit yang menjadi rekanan PT CRI, tetapi dokter yang memeriksa memberikan rekomendasi agar dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas PICU/ NICU.

Setelah pihak rumah sakit membantu mencarikan rumah sakit yang mempunyai fasilitas PICU/ NICU, ada dua rumah sakit yang mempunyai fasilitas dimaksud, namun ternyata harus membayar dimuka uang jaminan sejumlah 10 juta agar bisa di masukkan ke rumah sakit yang mempunyai fasilitas tersebut. 
(sumber Beritasatu.com).