Para buruh terlihat mengejar managemen PT Patra Niaga dan Direktur PT SSS usai sidang mediasi di Disnaker Batam. foto: Gordon / AMOK Group |
Batam,Buruhtoday.com - Sidang mediasi ke III (terakhir) antara puluhan karyawan yang tergabung dalam SP NIBA SPSI bersama PT Patra Niaga pertamina dan PT Sapta Sarana Sejahtera (SSS) deadlock alias buntu.
"Hasil perundingan tidak ada, karena pihak perusahaan yang hadir saat ini bukan orang yang mengambil keputusan," ujar Setia Putra Tarigan, Ketua K-SPSI Kota Batam kepada buruhtoday.com, Rabu (27/1/2016).
Terkait hal itu SPSI segera mengambil sikap dan akan kembali menggelar aksi demo besar-besaran di depan PT Patra Niaga Pertamina Kabil, Nongsa.
"Kalau seperti ini kami akan lanjutkan perjuangan ke jalur hukum. Dan kembali berdemo ke PT Patra Niaga," tegas Tarigan.
Menurut Tarigan, permasalahan yang dialami puluhan karyawan tersebut sudah tidak ada lagi tawar menawarnya. "PT Pertamina selaku induk Patra Niaga wajib bertanggungjawab," pungkasnya seraya berlalu.
"Hasil perundingan tidak ada, karena pihak perusahaan yang hadir saat ini bukan orang yang mengambil keputusan," ujar Setia Putra Tarigan, Ketua K-SPSI Kota Batam kepada buruhtoday.com, Rabu (27/1/2016).
Terkait hal itu SPSI segera mengambil sikap dan akan kembali menggelar aksi demo besar-besaran di depan PT Patra Niaga Pertamina Kabil, Nongsa.
"Kalau seperti ini kami akan lanjutkan perjuangan ke jalur hukum. Dan kembali berdemo ke PT Patra Niaga," tegas Tarigan.
Menurut Tarigan, permasalahan yang dialami puluhan karyawan tersebut sudah tidak ada lagi tawar menawarnya. "PT Pertamina selaku induk Patra Niaga wajib bertanggungjawab," pungkasnya seraya berlalu.
Managemen PT SSS saat coba dikonfirmasi bungkam dan langsung bergegas meninggalkan Disnaker dan naik ke mobil.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubinsyaker melalui Kasi Penanganan Hubungan Perselisihan Industrial Disnaker, Tukiman mengatakan sidang mediasi tersebut adalah yang terahhir sebelum dikeluarkannya anjuran.
"HRD PT Patra Niaga dan kuasa hukumnya tidak bisa mengambil keputusan terkait PHK sepihak buruh PT SSS. Namun mereka akan memenuhi permintaan karyawan berupa upah proses saja," ujarnya.
Terkait mengenai hitunga-hitungan uang pesangon dan kekurangan uang upah, lanjut Tukiman pihak HRD minta waktu selama satu minggu karena akan melaporkan terlebih dahulu tuntutan itu ke managemen pusat di Jakarta.
Masih kata Tukiman, pada pertemuan tripartit sebelumnya, alasan para buruh tidak masuk kerja karena ada larangan dari Patra Niaga. Namun anehnya Patra Niaga mengaku belum mem-PHK karyawan dan hanya sebatas merumahkan saja.
"Ya kalau dilarang masuk kerja otomatis mereka bertanggungjawab donk, sebab belum termasuk di-PHK," ujarnya. (gordon/amok)
"HRD PT Patra Niaga dan kuasa hukumnya tidak bisa mengambil keputusan terkait PHK sepihak buruh PT SSS. Namun mereka akan memenuhi permintaan karyawan berupa upah proses saja," ujarnya.
Terkait mengenai hitunga-hitungan uang pesangon dan kekurangan uang upah, lanjut Tukiman pihak HRD minta waktu selama satu minggu karena akan melaporkan terlebih dahulu tuntutan itu ke managemen pusat di Jakarta.
Masih kata Tukiman, pada pertemuan tripartit sebelumnya, alasan para buruh tidak masuk kerja karena ada larangan dari Patra Niaga. Namun anehnya Patra Niaga mengaku belum mem-PHK karyawan dan hanya sebatas merumahkan saja.
"Ya kalau dilarang masuk kerja otomatis mereka bertanggungjawab donk, sebab belum termasuk di-PHK," ujarnya. (gordon/amok)