Cilegon,Buruhtoday.com - Sebanyak 300 buruh gabungan dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) PT Dongjin Indonesia melakukan aksi mogok kerja dilokasi perusahaan, Mereka menuntut sistim pengupahan yang tidak sesuai dalam Perjanjian Kerja Bersama(PKB).Senin (11/1/2015) kemarin.
Pantauan di lapangan, aksi mogok kerja yang disertai dengan orasi para buruh ini berlangsung sejak pagi hari sekira pukul 07.00 Wib. Beberapa spanduk bertuliskan tuntutan-tuntutan dari para buruh dibentangkan didepan pagar perusahaan. Tak hanya spanduk, tanaman petai juga diikat dipagar sebagai simbol buruknya sistem manajemen.
“Kita menuntut perusahaan agar tunjangan perumahan dan sistem pengupahan dalam perjanjian kerja bersama (PKB) harus diperbarui. Selama ini, pengupahan di Dongjin masih acak-acakan dan masih tidak beres. Apalagi pengupahan yang ada disini masih jauh dari struktur pengupahan yang berlaku,” ungkap Ketua FSP KEP PT Dongjin Indonesia, Muchtar Bahri.
Muchtar menjelaskan, walaupun selama ini perusahaan telah menyepakati kontrak kerja dengan buruh lewat PKB, namun beberapa klausul yang ada di dalam PKB itu tidak dipenuhi.
“PT Dongjin ingin mengubah perubahan sistem pengupahan ini pada Maret, maka dari itu, kami melalui serikat menuntut agar PKB dibenahi. Selama ini PKB ada, tetapi sebagian yang ada dalam PKB banyak yang tidak dilaksanakan dan banyak yang dihapus oleh mereka. Untuk itulah, kita menuntut agar hak kami tidak dihapus,” terangnya.
Sekira pukul 10.15 Wib, perwakilan para buruh akhirnya memenuhi mediasi yang dilakukan oleh manajemen Perusahaan. “Hasil mediasi tadi, belum ada kesepakatan dan masih deadlock. Mereka tidak mau merevisi dan memenuhi tunjangan perumahan, keluarga dan lainnya pada bulan ini, dan mereka mau itu diberlakukan pada maret 2017,” ungkap Muchtar usai melakukan mediasi.
Muchtar menjelaskan, bukan hanya upah non normatif, namun sistem pengupahan buruh satu dengan buruh lainnya masih disamaratakan tidak digolongkan penghasilannya sesuai dengan masa kerja yang ada. untuk itu, ia tetap akan menuntut perusahaan segera merevisi PKB yang ada selama ini.
“Pemisahan gaji di Donjin masih semrawut, kerja 4 tahun gajinya sama seperti buruh yang telah kerja 20 tahun,” ujar dia.
Ditambahkan Muchtar, pihaknya tidak akan berhenti dan akan terus memperjuangkan hak – hak yang melekat pada upah layak para buruh. Dengan begitu, kata dia, aksi mogok kerja akan terus dilakukan sampai menemukan kata kesepakatan antara buruh dan perusahaan. “aksi mogok terus dilanjutkan selama tuntutan kita tidak dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Cecep Adi, General Affair Manajer PT Dongjin Indonesia Cilegon yang dikonfirmasi membantah pihaknya tidak menjalankan sistem pengupahan sesuai dengan PKB yang disepakati. Dari beberapa instrumen upah normatif dan non normatif, telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Apa yang kita buat dalam PKB sudah banyak yang kita berikan. Selama ini yang mereka pertanyakan upah non normatif, itu kan kebijakan perusahaan. Kami juga memberikan upah normatif contohnya THR satu kali gaji seperti dalam undang-undang, tapi mereka meminta THR tiga kai gaji. Begitu juga bonus dan pesangon, semua sistem pembayarannya sudah sesuai aturan,” tandasnya.
Terkait penerapan upah non normatif, sambung Cecep, pihaknya belum dapat memenuhi tuntutan yang diminta para buruh. Karena permintaan itu harus terlebih dahulu melewati mekanisme kebijakan pimpinan di pusat. Namun demikian, pihaknya sangat menyayangkan sikap mogok kerja yang dilakukan buruh karena aksi tersebut secara tidak langsung telah merugikan perusahaan.
“Tuntutan itu kan masuk dalam komponen upah non normatif, tidak bisa dipaksakan dan itukan kebijakan perusahaan. Itu bukan dihapuskan, tapi kita minta dibicarakan di bulan maret. Tetapi teman-teman serikat tetap menolak. Kalau ada aksi mogok, kita tidak bisa melarang dari teman-teman, yang jelas aktivitas produksi menjadi terganggu dan perusahaan pasti rugi,” tandasnya. (sumber Tangselpos.com).
Pantauan di lapangan, aksi mogok kerja yang disertai dengan orasi para buruh ini berlangsung sejak pagi hari sekira pukul 07.00 Wib. Beberapa spanduk bertuliskan tuntutan-tuntutan dari para buruh dibentangkan didepan pagar perusahaan. Tak hanya spanduk, tanaman petai juga diikat dipagar sebagai simbol buruknya sistem manajemen.
“Kita menuntut perusahaan agar tunjangan perumahan dan sistem pengupahan dalam perjanjian kerja bersama (PKB) harus diperbarui. Selama ini, pengupahan di Dongjin masih acak-acakan dan masih tidak beres. Apalagi pengupahan yang ada disini masih jauh dari struktur pengupahan yang berlaku,” ungkap Ketua FSP KEP PT Dongjin Indonesia, Muchtar Bahri.
Muchtar menjelaskan, walaupun selama ini perusahaan telah menyepakati kontrak kerja dengan buruh lewat PKB, namun beberapa klausul yang ada di dalam PKB itu tidak dipenuhi.
“PT Dongjin ingin mengubah perubahan sistem pengupahan ini pada Maret, maka dari itu, kami melalui serikat menuntut agar PKB dibenahi. Selama ini PKB ada, tetapi sebagian yang ada dalam PKB banyak yang tidak dilaksanakan dan banyak yang dihapus oleh mereka. Untuk itulah, kita menuntut agar hak kami tidak dihapus,” terangnya.
Sekira pukul 10.15 Wib, perwakilan para buruh akhirnya memenuhi mediasi yang dilakukan oleh manajemen Perusahaan. “Hasil mediasi tadi, belum ada kesepakatan dan masih deadlock. Mereka tidak mau merevisi dan memenuhi tunjangan perumahan, keluarga dan lainnya pada bulan ini, dan mereka mau itu diberlakukan pada maret 2017,” ungkap Muchtar usai melakukan mediasi.
Muchtar menjelaskan, bukan hanya upah non normatif, namun sistem pengupahan buruh satu dengan buruh lainnya masih disamaratakan tidak digolongkan penghasilannya sesuai dengan masa kerja yang ada. untuk itu, ia tetap akan menuntut perusahaan segera merevisi PKB yang ada selama ini.
“Pemisahan gaji di Donjin masih semrawut, kerja 4 tahun gajinya sama seperti buruh yang telah kerja 20 tahun,” ujar dia.
Ditambahkan Muchtar, pihaknya tidak akan berhenti dan akan terus memperjuangkan hak – hak yang melekat pada upah layak para buruh. Dengan begitu, kata dia, aksi mogok kerja akan terus dilakukan sampai menemukan kata kesepakatan antara buruh dan perusahaan. “aksi mogok terus dilanjutkan selama tuntutan kita tidak dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Cecep Adi, General Affair Manajer PT Dongjin Indonesia Cilegon yang dikonfirmasi membantah pihaknya tidak menjalankan sistem pengupahan sesuai dengan PKB yang disepakati. Dari beberapa instrumen upah normatif dan non normatif, telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Apa yang kita buat dalam PKB sudah banyak yang kita berikan. Selama ini yang mereka pertanyakan upah non normatif, itu kan kebijakan perusahaan. Kami juga memberikan upah normatif contohnya THR satu kali gaji seperti dalam undang-undang, tapi mereka meminta THR tiga kai gaji. Begitu juga bonus dan pesangon, semua sistem pembayarannya sudah sesuai aturan,” tandasnya.
Terkait penerapan upah non normatif, sambung Cecep, pihaknya belum dapat memenuhi tuntutan yang diminta para buruh. Karena permintaan itu harus terlebih dahulu melewati mekanisme kebijakan pimpinan di pusat. Namun demikian, pihaknya sangat menyayangkan sikap mogok kerja yang dilakukan buruh karena aksi tersebut secara tidak langsung telah merugikan perusahaan.
“Tuntutan itu kan masuk dalam komponen upah non normatif, tidak bisa dipaksakan dan itukan kebijakan perusahaan. Itu bukan dihapuskan, tapi kita minta dibicarakan di bulan maret. Tetapi teman-teman serikat tetap menolak. Kalau ada aksi mogok, kita tidak bisa melarang dari teman-teman, yang jelas aktivitas produksi menjadi terganggu dan perusahaan pasti rugi,” tandasnya. (sumber Tangselpos.com).