Ilustrasi.Net |
Menurut anggota Fraksi Gerindra ini, harusnya di masa akhir jabatnnya, Walikota Batam Ahmad Dahlan bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
“Alangkah tidak baiknya jika persoalan tersebut harus ditanggung oleh walikota Batam penerusnya, karena Partai Gerindra selaku pendukung Rudi akan menanggung malu dengan beban itu,” kata Harmidi yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ini, Rabu (17/2/2016).
Selama ini ia mengaku banyak mendapat pengaduan dari para PNS dan honorer, agar mendesak walikota segera membayarkan premi asuransi tersebut.
Sebelumnya, pengajuan kasasi Pemko Batam atas pembayaran premi dari PT BAJ senilai Rp118 miliar ditolak oleh Mahkamah Agung. Di tingkat pertama PN Batam memutuskan BAJ harus membayar Rp 80 miliar.
Tidak puas dengan putusan tersebut Pemko Batam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, namun putusan banding justru memperkecil kewajiban pembayaran PT BAJ sebesar Rp 70 miliar. Hingga di tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga menolak tuntutan Pemko sehingga PT BAJ hanya wajib membayar sebesar Rp 70 miliar saja.
“Sekarang salinan kasasi MA sudah diterima Pemko Batam. Apalagi yang ditunggu? Apa sampai tahun gajah baru akan dibayar. Kasihan para PNS dan honorer yang sudah lama menanti-nantikannya. Jangan hanya janji-janji manis,” pungkasnya. (red/Amok)