Foto : Int |
Batam,Buruhtoday.com - Diberlakukannya revisi PP No 60 tentang program penyelenggaraan jaminan sosial hari tua(JHT) yakni pada tanggal 1 September 2015, seluruh kantor BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia termasuk di Kota Batam diserbu pekerja untuk mengklaim JHT.
Setiap hari kita selalu melihat ratusan peserta membludak di kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam 1 (Nagoya) dan BPJS Batam 2 (Tiban) untuk mengklaim JHT. Bahkan tidak jarang kita melihat pemandangan adu mulut antara perserta yang mengantri dengan petugas security, karena merasa waktu tunggu yang begitu lama.
Nah, kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh para calo dan oknum BPJS untuk mengeruk keuntungan pribadi. Informasi yang diperoleh AMOK Group, oknum calo tersebut bekerjasama dengan pejabat BPJS Ketenagakerjaan di Batam.
Modus pejabat ini adalah menerangkan bagaimana cara mengklaim JHT melalui jalur pintas alias tidak mengantri. Mereka memanfaatkan sistim terbaru E-Klaim, dan mensosialisasikan terlebih dahulu sistim tersebut kepada calo dari pada ke pekerja di Kota Batam.
Ironisnya, sistem E-klaim yang seharusnya dipublikasikan masyarakat luas ini justru jadi ajang korupsi oknum-oknum tidak bermoral itu. Sementara para pekerja yang sangat membutuhkan dana JHT tersebut dijadikan sapi perahan oleh oknum calo dan pejabat BPJS Ketenagakerjaan Batam.(AMOK Group)