Foto : Int |
Jakarta,Buruhtoday.com - Anjloknya harga minyak dunia sangat berdampak pada pemutusan hubungan kerja(PHK) bagi karyawan perusahaan minyak di tanah air, untuk mengatasi tidak berlanjutnya PHK disektor migas tersebut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan sejumlah insentif kepada perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja mengungkapkan, insentif tersebut di antaranya berbentuk perubahan bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC). Insentif tersebut tentunya masih dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena akan berpengaruh terhadap penerimaan negara.
"Pertama untuk kontrak yang eksplorasi beberapa hal yang diusulkan supaya tidak ada PHK," kata Wiratmadja ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2/2016)
Insentif lainnya, lanjut Wiratmadja, seperti moratorium eksplorasi, keringanan fiskal untuk eksplorasi, dan perubahan ketentuan fiskal untuk produksi.
Moratorium eksplorasi, dilakukan dengan menghentikan beberapa kegiatan eksplorasi sampai harga minyak dunia membaik. Sementara itu, insentif fiskal dilakukan dengan pemberian fasilitas tax holiday.
"Periode eksplorasi diberikan moratorium. Ini masih konseptual dan perhitungan detail masih dalam progres. Dari sisi produksi, ini terkait dengan Kementerian Keuangan, yang paling menolong adalah tax holiday. Kami sudah bicara dengan CEO K3S supaya PHK tidak terjadi besar besaran," pungkasnya. (sumber Detik.com)
Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja mengungkapkan, insentif tersebut di antaranya berbentuk perubahan bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC). Insentif tersebut tentunya masih dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena akan berpengaruh terhadap penerimaan negara.
"Pertama untuk kontrak yang eksplorasi beberapa hal yang diusulkan supaya tidak ada PHK," kata Wiratmadja ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2/2016)
Insentif lainnya, lanjut Wiratmadja, seperti moratorium eksplorasi, keringanan fiskal untuk eksplorasi, dan perubahan ketentuan fiskal untuk produksi.
Moratorium eksplorasi, dilakukan dengan menghentikan beberapa kegiatan eksplorasi sampai harga minyak dunia membaik. Sementara itu, insentif fiskal dilakukan dengan pemberian fasilitas tax holiday.
"Periode eksplorasi diberikan moratorium. Ini masih konseptual dan perhitungan detail masih dalam progres. Dari sisi produksi, ini terkait dengan Kementerian Keuangan, yang paling menolong adalah tax holiday. Kami sudah bicara dengan CEO K3S supaya PHK tidak terjadi besar besaran," pungkasnya. (sumber Detik.com)