ILUSTRASI. INT |
Sebelumnya
perlu kita ketahui apa itu perselisihan atau mengapa timbul
perselisihan sehingga menjadi masalah yang cukup kompleks. Meskipun
pengaturan tentang perlindungan hak-hak pekerja telah diatur sedemikian
rupa sebagai apa yang diuraikan telah dibahas diatas, pada
pelaksanaannya masih saja ada perselisihan dan konflik yang muncul
antara pengusaha dan pekerja/buruh. Apa sih penyebabya>?
Perselisihan hubungan industrial/ permasalahan hubungan antara perusahaan dengan pekerja biasanya disebabkan oleh :
- Perbedaan pendapat atau kepentingan mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan;
- Kelalaian atau ketidakpatuhan salah satu atau para pihak dalam melaksanakan ketentuan normatif yang telah diatur dalam perjanjian kerja, pertauran perusaahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan;
- Pengakhiran hubungan kerja;
- Perbedaan pendapat antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.
A. Apa yang harus dilakukan untuk penyelesaiannya?
1.PENYELESAIAN SECARA MUSYAWARAH
Penyelesaian hubungan Industrial/masalah seputar ketenagekerjaan haruslah mengutamakan musyawarah dan mufakat. Pihak yang bersengketa harus dapat memposisikan diri dan memiliki kemampuan dalam bernegosiasi dalam internal perusahaan. Sehingga menjadikan permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan tanpa harus melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial, dan diharapkan pemborosan terhadap waktu dan materi dapat di minimalkan.
B.Apa yang perlu diperhatikan terlebih dahulu?
- Lihat dulu di Perjanjian Kerja, apakah sebenarnya permasalahan yang kita hadapi udah ada di PK. Kalau di PK tidak ada maka ;
- Lihat di SOP, gimana sih SOP mengatur permasalahan yang agan hadapi. Kalau di SOP ngga ada juga maka ;
- Lihat di Peraturan Perusahaan (bagi yang menggunakan Peraturan Perusahaan) atau di Perjanjian Kerja Bersama, Kalau masih ngga ada juga maka ;
- Lihat di Peraturan Per Undang undangan yang bisa di akses di http://www.depnakertrans.go.id/? . Jika melihat dalam perundangan-undangan peraturan itu ada banyak banget tapi yah begitulah keadaannya, tinggal kemauan kita untuk mencari informasi, jika tidak mau pusing atau tidak adanya waktu hubungi Advokat Pembelamu.
- Yang perlu diketahui dalam penerapan di dalam ketentuan-ketentuan tersebut ada Hirarkinya, yaitu : artinya kalau peraturan yang di bawah bertentangan dengan Peraturan yang kedudukannya lebih tinggi maka Peraturan dengan kedudukan lebih tinggi yang di pakai, atau biasa disebut dengan Lex Superior derogat Legi Inferiori.
Contoh :
Urutan Peraturan/Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan (mulai tingkat UUD-UU
Ketenagakerjaan-Peraturan Pemerintah (PP)-Peraturan Daerah (tingkat
provinsi s/d kota/kab). juga termasuk Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang2
Hukum Perdata
Perjanjian kerja bersama
- Peraturan perusahaan (kebijakan internal, tapi perlu dipantau jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Perjanjian kerja (ini vital sekali dan berafiliasi dengan peraturan perusahaan, juga perlu dipantau jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan).
Lakukan
Negosiasi terkait informasi yang sudah didapatkan, Jika tidak
mengetahui langkah negosiasi/perundingan, libatkan orang pihak ke-3
sebagai penengah atau orang yang dipercaya untuk mewakili kepentingan
yang dipercaya mempunyai pengetahuan hukum seputar ketenagerjaan seperti
Pengacara/advokat atau kepada Depnaker.
C. Perundingan/ negosiasi seperti apa yang harus dilakukan ?
A. Perundingan Bipartit
Perundingan
Bipartit adalah forum perundingan dua kaki antar pengusaha dan pekerja
atau serikat pekerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai
kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal
dalam penyelesaian perselisihan.
Dalam
perundingan ini, harus dibuat risalah yang ditandatangai para Pihak. isi
risalah diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU PPHI. Apabila tercapai
kesepakatan maka Para pihak membuat Perjanjian Bersama yang mereka
tandatangani. Kemudian Perjanjian Bersama ini didaftarkan pada PHI
wilayah oleh para pihak ditempat Perjanjian Bersama dilakukan. Perlunya
mendaftarkan perjanjian bersama, ialah untuk menghindari kemungkinan
slah satu pihak ingkar. Bila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan dapat
mengajukan permohonan eksekusi.
Apabila
gagal dicapai kesepakatan, maka pekerja dan pengusaha mungkin harus
menghadapi prosedur penyelesaian yang panjang melalui Perundingan
Tripartit.
B. Perundingan Tripartit
Dalam pengaturan UU Ketenagakerjaan, terdapat tiga forum penyelesaian yang dapat dipilih oleh para pihak:
1.MEDIASI
Forum
Mediasi difasilitasi oleh institusi ketenagakerjaan. Dinas tenagakerja
kemudian menunjuk mediator. Mediator berusaha mendamaikan para pihak,
agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Dalam hal tercipta kesepakatan
para pihak membuta perjanjian bersama dengan disaksikan oleh mediator.
Bila tidak dicapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran.
2.kONSIALIASI
Forum
Konsiliasi dipimpin oleh konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak.
Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar
tercipta kesepakatan antar keduanya. Bila tidak dicapai kesepakatan,
Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.
3. ARBITASE
Lain
dengan produk Mediasi dan Konsiliasi yang berupa anjuran dan tidak
mengikat, putusan arbitrase mengikat para pihak. Satu-satunya langkah
bagi pihak yang menolak putusan tersebut ialah permohonan Pembatalan ke
Mahkamah Agung. Karena adanya kewajiban membayar arbiter, mekanisme
arbitrase kurang populer.
PENYELESAIAN MELALUI PENGADILAN
Dalam
hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dengan
melalui perundingan terlebih dahulu sebegaimana no 1 diatas, maka
pengusaha dan pekerja/buruh menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang sebagaimana telah
diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004. Kecuali keputusan Abritase harus
melalui kasasi yang mana tidak lagi diperiksa melalui Pengadilan Negeri
tetapi melalui Mahkamah Agung.
A. Bagaimana Prosedurnya?
1. Mengajukan Gugatan
Pihak
yang ingin mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Hubungan
Industrial harus membuat surat gugatan. Pembuatan surat gugatan dalam
sengketa perdata di pengadilan harus dilakukan secara jelas dan cermat.
Sebab jika tidak, dapat mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima,
2. Melalui Proses Pemeriksaan Perkara
Pemeriksaan
ini disebut pemeriksaan prapersidangan, yaitu pemeriksaan yang
dilakukan oleh hakim sebelum pemeriksaan terhadap pokok perkara. Apabila
dalam pemeriksaan prapersidangan terdapat kekurangan, maka hakim
meminta penggugat untuk menyempurnakan gugatannya. Dalam waktu 7 (tujuh)
hari kerja sejak diterimanya permohonan gugatan tersebut, Ketua
Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak
dikabulkannya permohonannya tersebut. Terhadap penetapan ini tidak dapat
digunakan upaya hukum atau bersifat final dan tidak dapat diganggu
gugat.
Apabila
dikabulkan, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak dikabulkannya permohonan,
Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim, hari, tempat, dan
waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan. Tenggang waktu untuk
jawaban dan pembuktian kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak
melebihi 14 (empat belas) hari kerja. Jumlah keseluruhan waktu
pemeriksaan acara cepat selama 28 hari mulai dari penetapan Majelis
Hakim untuk sidang pertama sampai dengan jawaban dan pembuktian.
3. Pembuktian
Pembuktian
adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim
yang memeriksa suatu perkara, guna memberikan suatu kepastian tentang
kebenaran peristiwa yang dikemukakan.
Menurut Pasal 1886 KUH Perdata alat bukti yang sah adalah :
- Surat;
- Keterangan Saksi
- Persangkaan;
- Pengakuan;
- Sumpah;
- Keterangan ahli
4. Kesimpulan
5. Keputusan Hakim
CATATAN :
Selama proses sengketa/proses perdamaian musyawarah/proses hukum
berjalan maka sebelum adanya kepastian hukum tetap dari pengadilan
Pekerja wajib menerima upah dari perusahaannya.
sumber dikutip dari facebook
Powered By : @ Advokat PembelaMu
Rhamoz Panggabean, SH