Puluhan Pemohon Paspor Saat Antri Panjang. foto : Int. |
Batam,Buruhtoday.com - Pernyataan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Agus Wijaya melalui Kabid Lalintuskim, Sugeng Hartanto yang menyebutkan hanya bekerjasama dengan biro jasa resmi berbanding terbalik dengan fakta dilapangan.
Pantauan AMOK Group hari ini, Rabu(10/2/2016) sore, para calo masih merajalela keluar masuk ruangan rekam foto yang ada tanpa mengenakan tanda pengenal resmi seperti yang disebutkan pihak Imigrasi sebelumnya.
Para calo dengan leluasa menggiring para pemohon paspor ke ruangan foto tanpa melalui proses antrian yang ada.
Ironisnya, tulisan “Jangan Berikan Pengurusan Paspor anda kepada calo” yang terpampang jelas diruang tunggu pelayanan Imigrasi sepertinya hanya formalitas dan pajangan semata.
Disisi lain, warga yang mengajukan permohonan paspor tanpa calo terpaksa harus pasrah menunggu nomor antrian hingga berjam-jam lamanya.
Diberitakan sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Agus Wijaya melalui Kabid Lalintuskim Sugeng Hartanto menegaskan bahwa pihaknya hanya melayani permohonan paspor dari biro jasa yang telah memiliki ijin resmi dari Kakanwil Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
“Kebijakan kita, tidak menerima kepengurusan dari pihak ketiga yang tidak memiliki ijin resmi. Kita hanya melayani biro jasa yang resmi, ujar Sugeng kepada AMOK Group, Rabu(27/1/2016) sore.
Ia mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 10 lebih perusahaan biro jasa yang memiliki izin resmi di Kantor Imigrasi Batam. Meski demikian ia mengaku keberadaan biro jasa resmi tersebut tidak ada kerjasama resmi dengan pihak Imigrasi.
“Pihak kami Imigrasi sering mendapatkan isu miring tentang adanya kerja sama pihak Imigrasi dengan calo. Saya tegaskan sekali lagi kalau semuanya itu tidak benar, ujarnya.
(red/CR 2).
Pantauan AMOK Group hari ini, Rabu(10/2/2016) sore, para calo masih merajalela keluar masuk ruangan rekam foto yang ada tanpa mengenakan tanda pengenal resmi seperti yang disebutkan pihak Imigrasi sebelumnya.
Para calo dengan leluasa menggiring para pemohon paspor ke ruangan foto tanpa melalui proses antrian yang ada.
Ironisnya, tulisan “Jangan Berikan Pengurusan Paspor anda kepada calo” yang terpampang jelas diruang tunggu pelayanan Imigrasi sepertinya hanya formalitas dan pajangan semata.
Disisi lain, warga yang mengajukan permohonan paspor tanpa calo terpaksa harus pasrah menunggu nomor antrian hingga berjam-jam lamanya.
Diberitakan sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Agus Wijaya melalui Kabid Lalintuskim Sugeng Hartanto menegaskan bahwa pihaknya hanya melayani permohonan paspor dari biro jasa yang telah memiliki ijin resmi dari Kakanwil Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
“Kebijakan kita, tidak menerima kepengurusan dari pihak ketiga yang tidak memiliki ijin resmi. Kita hanya melayani biro jasa yang resmi, ujar Sugeng kepada AMOK Group, Rabu(27/1/2016) sore.
Ia mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 10 lebih perusahaan biro jasa yang memiliki izin resmi di Kantor Imigrasi Batam. Meski demikian ia mengaku keberadaan biro jasa resmi tersebut tidak ada kerjasama resmi dengan pihak Imigrasi.
“Pihak kami Imigrasi sering mendapatkan isu miring tentang adanya kerja sama pihak Imigrasi dengan calo. Saya tegaskan sekali lagi kalau semuanya itu tidak benar, ujarnya.
(red/CR 2).