Batam,Buruhtoday.com - Pasangan suami-istri Junaidi Zakaria alias Iwan dan Widiya Binti Juanto kembali masuk penjara dan jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam karena terjerat kasus narkotika.
Sebelumnya pasangan suami-isteri ini juga telah menjalani hukuman atas kasus narkotika, dan baru keluar dari penjara 3 bulan yang lalu.
Hal ini terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi penangkap dari pihak Kepolisian, Selasa(15/3/2016).
Dalam keterangannya saksi membeberkan kronologis penangkapan pasangan suami-isteri ini di wilayah Botania, Batam Center.
“Penangkapan dilakukan karena ada informasi dari warga yang mengatakan akan ada transaksi jual beli narkotika di KFC Botania yang mulia. Setelah mendapat informasi serta ciri-ciri pelaku, kita langsung menuju ke TKP. Di TKP kita menemukan orang yang ciri-cirinya sama seperti yang dinformasikan yakni terdakwa Widiya. Setelah diperiksa kita menemukan sabu seberat 101 gram dari tangan terdakwa,” ujar saksi.
Ia mengatakan, dari TKP pihaknya langsung melakukan pengembangan dan langsung menangkap Junaidi (Suami Widiya) di kediamannya.
“Awalnya terdakwa tidak mengaku, tapi setelah kita membentaknya, terdakwa akhirnya mengaku dan mengatakan sabu tersebut dari suaminya. Kemudian kami langsung melakukan penangkapan dirumah terdakwa,” jelasnya.
Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa setelah dilakukan penangkapan kepada kedua terdakwa pihaknya langsung melakukan interogasi kembali kedua terdakwa.
“Dari pengakuan terdakwa kita kembali menangkap Nur Cholis didepan Mustafa Plaza,” jelasnya.
“Saat penangkapan tidak ditemukan apa-apa dari tubuh terdakwa hanya sebuah kunci mobil yang mulia, tapi setelah diinterogasi ia mengaku sabu tersebut disimpan dimobilnya yang diparkir di perumahan Cipta Regency Blok B No12 Batam Kota. Dari situ kita menemukan 1 bungkus shabu seberat 618 gram,” bebernya.
Dari pengakuan para terdakwa lanjut saksi, komplotan tersebut mempunyai tugas masing-masing, Nur cholis sebagai penyimpan barang, Junaidi sebagai pencari pembeli dan Widiya sebagai pengeksekusi atau pengantaran barang kepada pembeli.
“Dari pengakuan para terdakwa, barang tersebut milik mereka bertiga yang mulia,” jelasnya
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi, tenamun pasutri tersebut membantah sebagian terdakwa pasangan suami-isteri ini membantah sebagaian keterangan yang dikatakan saksi.
“Saya tidak ada bilang sabu itu dari suami saya yang mulia, itu tidak benar,” ujar Widiya.
“Yang katanya saya menelepon Nur Cholis itu tidak benar yang mulia karena saat itu saya sama sekali tidak ada menelepon Nur Cholis. Saya juga tidak ada memberikan sabu itu kepada istri saya,” ujar Junaidi.
Untuk diketahui terdakwa pasangan suami-isteri ini dijerat dengan JPU Rumondang Manurung dengan dakwaan Primair pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(red/jef AMOK)
Sebelumnya pasangan suami-isteri ini juga telah menjalani hukuman atas kasus narkotika, dan baru keluar dari penjara 3 bulan yang lalu.
Hal ini terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi penangkap dari pihak Kepolisian, Selasa(15/3/2016).
Dalam keterangannya saksi membeberkan kronologis penangkapan pasangan suami-isteri ini di wilayah Botania, Batam Center.
“Penangkapan dilakukan karena ada informasi dari warga yang mengatakan akan ada transaksi jual beli narkotika di KFC Botania yang mulia. Setelah mendapat informasi serta ciri-ciri pelaku, kita langsung menuju ke TKP. Di TKP kita menemukan orang yang ciri-cirinya sama seperti yang dinformasikan yakni terdakwa Widiya. Setelah diperiksa kita menemukan sabu seberat 101 gram dari tangan terdakwa,” ujar saksi.
Ia mengatakan, dari TKP pihaknya langsung melakukan pengembangan dan langsung menangkap Junaidi (Suami Widiya) di kediamannya.
“Awalnya terdakwa tidak mengaku, tapi setelah kita membentaknya, terdakwa akhirnya mengaku dan mengatakan sabu tersebut dari suaminya. Kemudian kami langsung melakukan penangkapan dirumah terdakwa,” jelasnya.
Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa setelah dilakukan penangkapan kepada kedua terdakwa pihaknya langsung melakukan interogasi kembali kedua terdakwa.
“Dari pengakuan terdakwa kita kembali menangkap Nur Cholis didepan Mustafa Plaza,” jelasnya.
“Saat penangkapan tidak ditemukan apa-apa dari tubuh terdakwa hanya sebuah kunci mobil yang mulia, tapi setelah diinterogasi ia mengaku sabu tersebut disimpan dimobilnya yang diparkir di perumahan Cipta Regency Blok B No12 Batam Kota. Dari situ kita menemukan 1 bungkus shabu seberat 618 gram,” bebernya.
Dari pengakuan para terdakwa lanjut saksi, komplotan tersebut mempunyai tugas masing-masing, Nur cholis sebagai penyimpan barang, Junaidi sebagai pencari pembeli dan Widiya sebagai pengeksekusi atau pengantaran barang kepada pembeli.
“Dari pengakuan para terdakwa, barang tersebut milik mereka bertiga yang mulia,” jelasnya
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi, tenamun pasutri tersebut membantah sebagian terdakwa pasangan suami-isteri ini membantah sebagaian keterangan yang dikatakan saksi.
“Saya tidak ada bilang sabu itu dari suami saya yang mulia, itu tidak benar,” ujar Widiya.
“Yang katanya saya menelepon Nur Cholis itu tidak benar yang mulia karena saat itu saya sama sekali tidak ada menelepon Nur Cholis. Saya juga tidak ada memberikan sabu itu kepada istri saya,” ujar Junaidi.
Untuk diketahui terdakwa pasangan suami-isteri ini dijerat dengan JPU Rumondang Manurung dengan dakwaan Primair pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(red/jef AMOK)