Fokan Batam Lakukan Audiensi ke DPRD - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 27 Maret 2016

Fokan Batam Lakukan Audiensi ke DPRD

BATAM - Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (Fokan) Batam, Suwandi SE meminta Pemerintah Kota Batam segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010.

Setelah lima tahun pasca disahkannya Perda nomor 5, tentang narkotika tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, hingga saat ini ternyata belum diterapkan.

“Perda Nomor 5 Tahun 2010, tentang Narkotika ini, merupakan satu inisiatif DPRD Batam. Karena, waktu itu kita mulai khawatir dengan peredaran narkotika yang banyak masuk dan beredar di Kota Batam. Namun berjalan waktu hingga sekarang ini tidak ada penerapan yang maksimal oleh Pemko Batam. Sehingga tidak terlihat realisasinnya,” ucap Suwandi SE, usai audiensi dengan Ketua DPRD Batam Nuryanto, beberapa pekan lalu.

Fokan meminta DPRD Batam agar memaksimalkan penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2010, tentang penyalahan penggunaan Narkotika ini. Yaitu, dengan mengimbau dan meminta pemerintah kota, agar segera penerapkannya.

“Ini terkait kondisi bangsa Indonesia yang dalam “Darurat Narkoba”. Presiden Joko Widodo, sudah menyatakan negara kita ini dalam kondisi darurat narkoba. Artinya apa, menyalahgunaan narkotika di negeri ini sudah berada diambang batas toleransi. Sehingga sungguh sangat membahayakan kehidupan generasi muda ,” papar Suwandi, yang didampingi Wakil Ketua Fokan Batam, Ridi Ardi.

Inilah yang menurutnya menjadi salah satu peran Fokan Batam, yang lahir atas perintah Undang – Undang Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. Sehingga, dengan forum organisasi Fokan ini masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dan terbukti dengan dibuatkan nya 1 (satu) BAB tersendiri. Yaitu, BAB XIII Pasal 104 – 108,” imbuh Ketum Fokan Batam ini.

“Kita saat ini sudah sangat khawatir melihat perkembangan paramafia atau kejahatan penyalahangunaan narkotika pada generasi bangsa Indonesia yang sudah sangat luar biasa. Sehingga sangat memprihatinkan, bersifat internasional, serta terorganisir,” tukasnya.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan, atas nama pribadi dan lembaga DPRD Batam menyambut positif kehadiran Fokan, serta perannya di masyarakat. Sebab, dengan bertumbuhnya organisasi-organisasi yang peduli atas masa depan generasi bangsa itu, tentunya akan membantu pemerintah daerah, maupun nasional untuk melakukan langkah antisipasi terhadap perederah narkoba.

“Kita sangat mendukung peran Fokan Batam, maupun organisasi lain yang peduli dan berkomitmen guna memberantas peredaran barang haram narkoba, demi masa depan generasi Bangsa Indonesia ini,” ucap Nuryanto, dengan semangat.

Menurut Ketua DPRD Batam ini, organisasi Fokan ini merupakan sebuah wadah atau tempat berhimpunnya berbagai organisasi anti narkoba yang ada di Indonesia, yang fungsinya tidak ada bedanya dengan KNPI dan organisasi nasional lainnya.

“Pembentukan Fokan ini kewajiban kita bersama. Sebab, Fokan lahir dan diprakarsai oleh BNN, atas perintah Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. Seperti, KNPI berdiri atas bidang kepemudaan nasional, sedangkan Fokan berdiri atas bidang forum organisasi anti narkoba,” papar Nuryanto.

Kepala BNN Batam, AKBP Sudarsono, mengatakan, keberadaan serta peran Fokan Batam tersebut, suatu langkah yang sangat positif dan harus didukung oleh semua pihak, demi membantu pemerintah dalam menanggulangi kasus penyalahgunaan narkoba.

“Data prevalensi penyalahgunaan nerkoba tahun 2015, Provinsi Kepri menduduki posisi peringkat ke-4 ditingkat nasional, dengan angka prevalensi 2,74 dari 1.466.700 penduduk berusia 10 antara 59 tahun. Artinya apa 40.205 orang yang ada di Kepri ini, sebagai warga penyalahguna narkoba. Dan Kota Batam inilah, yang berperan sebagai penyumbang angka prevalensi yang paling banyak,” ungkap AKBP Sudarsono. (Red-BS)