Batam,Buruhtoday.com - Salah satu kosumen bernama Sibarani mengadukan PT Adira Finance ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Batam atas penarikan mobil miliknya dengan sewenang-wenang.
Sibarani mengatakan alasannya mengadukan PT Adira Finance ke BPSK karena telah mengeksekusi mobilnya tanpa ada SP 1 dan SP 2 terlebih dahulu dan tidak dilengkapi surat tugas ataupun berita acara.
“Mobil saya kemarin dieksekusi tanpa adanya SP 1 dan SP 2 sebelumnya. Eksekusi juga dilakukan tanpa surat tugas maupun berita acara. Sertifikat Fidusia juga tidak ditunjukkan. Jadi inikan sudah hukum rimba namanya,” ujar Sibarani sebelum mengikuti sidang mediasi,” Kamis(10/3/2016) kemarin pagi di Kantor BPSK Kota Batam.
Ia mengakui telah menunggak angsuran pembayaran selama 2 bulan, tapi menurutnya dalam perjanjian dengan PT Adira disebutkan bahwa penarikan mobil dilakukan setelah 3 bulan menunggak.
“Eksekusi ini dilakukan secara sepihak dan juga dipaksakan untuk mengambil keuntungan sendiri. Padahal keterlambatan pembayaran masih dalam tenggang waktu 60 hari lewat satu hari,” terangnya.
Setelah mobilnya ditarik, ia mengaku tiga hari kemudian mencoba untuk membayar tunggakan yang ada, tapi PT Adira beralasan pembayaran sudah tidak berlaku atau diblokir.
“Ini sudah yang kedua kali mas. Yang pertama mobil saya pernah ditarik karena nunggak 2 bulan juga, tapi pada hari pertama setelah mobil ditarik, saya masih bisa melunasi tunggakan yang ada,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa sesuai dengan aturan perbankan dan sistem yang ada di PT Adira Finance, seharusnya batas toleransi untuk menarik kendaraan dari konsumen adalah 60 sampai 90 hari.
“Saya tidak melampaui 90 hari sesuai dengan peraturan tersebut. Saya jadi bingung, PT Adira kok melanggar SOPnya sendiri,” ujarnya.
Sekitar pukul 11.00 WIB, sidang mediasi digelar secara tertutup di ruang sidang BPSK. Sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Fahri Agusta dan Deni tersebut dihadiri oleh Sibarani selaku pengadu dan Kepala Cabang dan Kepala Kolektor PT Adira Finance Batam Zulkifli Rass dan Firman selaku teradu.
Seusai persidangan yang berlangsung selama 2 jam tersebut, Sibarani mengaku hasil mediasi tidak ada kesepakatan dan berakhir deadlock.
“Tidak ada kesepakatan tadi didalam, Adira memaksa saya membayar tunggakan selama 2 bulan ditambah 1 bulan pasca penarikan ditambah 2 bulan pembayaran kedepan dan biaya administrasi sebesar Rp 32.500 serta biaya tarik sebesar Rp 500 ribu dengan total sebesar Rp 33 juta,” ujarnya.
“Saat ini mobil berada di Adira, bagaimana saya mau nyari duit sebanyak itu? Saya hanya sanggup bayar 2 tunggakan sebelum dilakukan penarikan. Tapi mereka justru makin memberatkan saya,” jelasnya
Ia mengaku akan menempuh jalur Pengadilan karena merasa dipersulit oleh pihak PT Adira Finance.
“Kita akan tempuh jalur pengadilan. Saya ini sudah berada diposisi sulit dan semakin diberatkan. Permintaan saya hanya membayar tunggakan selama 2 bulan dan juga pembayaran 1 bulan pasca penarikan ditangguhkan,” tegasnya.
Sementara Kepala Cabang dan Kepala Kolektor PT Adira Finance, Zulkifli Rass dan Firman menolak memberikan komentar terkait kasus yang diadukan Sibarani ke BPSK ketika ditanya seusai sidang mediasi.
Sibarani mengatakan alasannya mengadukan PT Adira Finance ke BPSK karena telah mengeksekusi mobilnya tanpa ada SP 1 dan SP 2 terlebih dahulu dan tidak dilengkapi surat tugas ataupun berita acara.
“Mobil saya kemarin dieksekusi tanpa adanya SP 1 dan SP 2 sebelumnya. Eksekusi juga dilakukan tanpa surat tugas maupun berita acara. Sertifikat Fidusia juga tidak ditunjukkan. Jadi inikan sudah hukum rimba namanya,” ujar Sibarani sebelum mengikuti sidang mediasi,” Kamis(10/3/2016) kemarin pagi di Kantor BPSK Kota Batam.
Ia mengakui telah menunggak angsuran pembayaran selama 2 bulan, tapi menurutnya dalam perjanjian dengan PT Adira disebutkan bahwa penarikan mobil dilakukan setelah 3 bulan menunggak.
“Eksekusi ini dilakukan secara sepihak dan juga dipaksakan untuk mengambil keuntungan sendiri. Padahal keterlambatan pembayaran masih dalam tenggang waktu 60 hari lewat satu hari,” terangnya.
Setelah mobilnya ditarik, ia mengaku tiga hari kemudian mencoba untuk membayar tunggakan yang ada, tapi PT Adira beralasan pembayaran sudah tidak berlaku atau diblokir.
“Ini sudah yang kedua kali mas. Yang pertama mobil saya pernah ditarik karena nunggak 2 bulan juga, tapi pada hari pertama setelah mobil ditarik, saya masih bisa melunasi tunggakan yang ada,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa sesuai dengan aturan perbankan dan sistem yang ada di PT Adira Finance, seharusnya batas toleransi untuk menarik kendaraan dari konsumen adalah 60 sampai 90 hari.
“Saya tidak melampaui 90 hari sesuai dengan peraturan tersebut. Saya jadi bingung, PT Adira kok melanggar SOPnya sendiri,” ujarnya.
Sekitar pukul 11.00 WIB, sidang mediasi digelar secara tertutup di ruang sidang BPSK. Sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Fahri Agusta dan Deni tersebut dihadiri oleh Sibarani selaku pengadu dan Kepala Cabang dan Kepala Kolektor PT Adira Finance Batam Zulkifli Rass dan Firman selaku teradu.
Seusai persidangan yang berlangsung selama 2 jam tersebut, Sibarani mengaku hasil mediasi tidak ada kesepakatan dan berakhir deadlock.
“Tidak ada kesepakatan tadi didalam, Adira memaksa saya membayar tunggakan selama 2 bulan ditambah 1 bulan pasca penarikan ditambah 2 bulan pembayaran kedepan dan biaya administrasi sebesar Rp 32.500 serta biaya tarik sebesar Rp 500 ribu dengan total sebesar Rp 33 juta,” ujarnya.
“Saat ini mobil berada di Adira, bagaimana saya mau nyari duit sebanyak itu? Saya hanya sanggup bayar 2 tunggakan sebelum dilakukan penarikan. Tapi mereka justru makin memberatkan saya,” jelasnya
Ia mengaku akan menempuh jalur Pengadilan karena merasa dipersulit oleh pihak PT Adira Finance.
“Kita akan tempuh jalur pengadilan. Saya ini sudah berada diposisi sulit dan semakin diberatkan. Permintaan saya hanya membayar tunggakan selama 2 bulan dan juga pembayaran 1 bulan pasca penarikan ditangguhkan,” tegasnya.
Sementara Kepala Cabang dan Kepala Kolektor PT Adira Finance, Zulkifli Rass dan Firman menolak memberikan komentar terkait kasus yang diadukan Sibarani ke BPSK ketika ditanya seusai sidang mediasi.
“Saya tidak ada komentar,” ujar Firman sambil berlalu.
(red/AMOK)